
Lensa Maluku,- Bawaslu Kabupaten Buru tidak menemukan bukti dugaan pelanggaran saat berlangsung Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di TPS 2 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.
Hal itu disampaikan Kordiv Penanganan pelanggran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Kliong Tomhisa di Namlea, Sabtu (12/4/2025).
Dalam kesempatan itu, Epsus Kliong Tomhisa didampingi dua komisioner Bawaslu lainnya, Fathi Haris Thalib dan Muh Taufan Fanolong.
Ditegaskan, kalau Dari 6 laporan awal yang masuk pada Hati Rabu tanggal 9 April lalu, setelah dilakukan kajian awal oleh Bawaslu, ada satu laporan yang tidak penuhi syarat materil dan tidak diregistrasi.
“Tidak diregistrasi karena peristiwa yang dilaporkan bukan dugaan pelanggaran. Laporan itu untuk TPS 19 Desa Namlea,”jelas Epsus dan diiyakan Fathi Haris Thalib.
Sementara lima laporan lainnya untuk TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata pada tanggal 9 April lalu, masih disusul lagi dengan satu laporan di tanggal 10 April lalu, dan telah selesai dilakukan kajian awal oleh Bawaslu.
“Setelah dilakukan kajian awal, keenam laporan di TPS 2 Debowae ini memenuhi syarat formil dan materil, “tutur Epsus.
Keenam laporan di TPS 2 Debowae ini dengan pelapor Ketua Tim AMANAH, Hayrudin Kalidupa dan terlapor Walid Azis sebagai Ketua KPPS juga telah dilakukan pembahasan pertama oleh Gakumdu.
Kemudian dilakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor Hayrudin Kalidupa dan Terlapor Walid Azis dan sejumlah saksi.
Kata Epsus, klarifikasi itu sudah berlangsung sejak Jumat malam (11/4/2025) dan berlanjut Sabtu (12/4/2025). “Karena penanganannya hanya tiga hari, maka kita sudah star klarifikasi sejak Jumat malam, ” timpal Fathi.
Epsus lebih jauh menjelaskan, untuk klarifikasi pada hari Sabtu, Bawaslu telah melayangkan surat undangan kepada tujuh orang saksi.
Diungkapkan juga, kalau Ketua Tim AMANAH sebagai pelapor masih menyusul dua laporan lagi yang diterima Bawaslu Kabupaten Buru pada hari Jumat lalu dengan terlapor Walid Azis.
Walid yang saat PSU di TPS 2 Debowae berperan sebagai Ketua KPPS dilaporkan dengan sangkaan dugaan berlaku tidak adil atau tidak netral.
“Laporan yang masuk dari belakang ini sedang dilakukan kajian awal oleh Bawaslu, ” ujar Epsus.
Sedangkan untuk laporan yang sementara diklarifikasi, nanti setelah hasil klarifikasi baru dilakukan pembahasan kedua oleh Gakumdu.
‘Nanti di pembahasan kedua oleh Gakumdu baru dilihat hasil klarifikasi fakta-fakta apa saja dan baru diputuskan apakah laporan itu akan ditingkatkan ataukah dihentikan. Tergantung fakta-fakta dari klarifikasi, “akhiri Epsus. (LM-04)
Discussion about this post