Lensa Maluku,- Nasib apes mulai menimpa Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz setelah dilaporkan ke Bawaslu setelah ketahuan ia mencoblos di TPS 19 dan TPS 21 Kota Namlea pada tanggal 27 Nopember lalu
Ketua Bawaslu Buru, Fathi Haris Thalib membenarkan telah menerima laporan dari tim Paslon nomor 1 perihal dugaan Ketua KPU Walid Aziz mencoblos dua kali di TPS berbeda dalam Kota Namlea.
“Kita belum bisa katakan itu pidana atau pelanggaran tanpa didahului dengan proses-proses penanganan, sehingga sampai saat ini sifatnya masih dugaan . Laporan ini diduga ketua KPU coblos dua kali,”jelas Ketua Bawaslu, Fathi Haris Thalib di kantornya, Sabtu (7/12/2024).
Sementara itu, komisioner Bawaslu , Eptus Kliong Tomhisa yang mendampingi Ketua Bawaslu menambahkan, baru hari ini Bawaslu menerima informasi berkaitan dengan Walid mencoblos dua kali.
Bawaslu Buru akan bekerja cepat menanggapi aduan ini dengan melakukan pengkajian awal syarat formil dan materil selama dua hari. Bila terpenuhi dua syarat ini, maka akan diregistrasi lagi selama tiga hari.
Wartawan media ini dari Namlea, lebih jauh melaporkan, perbuatan curang oknum Ketua KPU, Walid Aziz mencoblos dua kali di dua TPS berbeda itu terbongkar secara tidak dengan sengaja setelah rekapitulasi suara di PPK Namlea sedang berlangsung beberapa hari lalu.
Waktu itu ada selisih kelebihan satu suara di TPS 21 dari pemilih DPT yang ikut mencoblos tanggal 27 Nopember lalu.
Kemudian terungkap kalau Walid Aziz ada ikut mencoblos di TPS 21 Namlea . Sedangkan ia tidak ada nama dalam DPT di TPS 21.
Dalam daftar pemilih tetap ( DPT) untuk Pilkada Kabupaten Buru sebanyak 95.522 pemilih, nama oknum ketua KPU Buru ini terdaftar sebagai pemilih di Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya.
Ternyata, saat mencoblos di TPS 21 , Walid juga tidak menggunakan form A5, atau surat keterangan pindah lokasi pemilihan dari Airbuaya ke Namlea yang dikeluarkan oleh KPU.
Setelah kasus ini mulai terbongkar dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Buru oleh kubu Paslon Nomor 1 pada Rabu lalu (3/12/2024), keesokan harinya di Kantor KPU Buru, Walid kepada empat awak media yang mewawancarainya ikut membenarkan mencoblos di TPS 21 menggunakan KTP Namlea yang baru diperolehnya tiga hari jelang pencoblosan.
Walau nama ada di DPT Desa Airbuaya, dia meyakinkan tidak mencoblos di Desa Airbuaya dan hanya mencoblos di TPS 21 Kota Namlea.
“Kalau coblos lebih dari satu kali pidana,”kata Walid waktu itu.
Keterangan Walid ini kemudian di-blow up di sejumlah media dengan judul ” Ketua KPU Buru Akui Coblos di TPS 21 Gunakan KTP Namlea.”
Berita yang memuat keterangan Walid ini menjadi viral setelah dibagikan di facebook dan juga lewat pesan WA dan WA Group.
Namun pernyataan Walid itu, kemudian menjadi boom waktu bagi dirinya sendiri, karena terungkap fakta baru setelah ada yang menghubungi media ini dan beberapa pihak lainnya, seraya mengabari, kalau oknum Ketua KPU Buru juga ada mencoblos di TPS 19 Kota Namlea pada siang hari tanggal 27 Nopember lalu.
Setelah dilacak ke berbagai sumber terpercaya, dugaan Walid mencoblos dua kali di TPS berbeda di Kota Namlea mulai ikut terkuak, sehingga Paslon nomor 1 melalui kuasa hukumnya kembali melaporkan lagi Walid Aziz untuk kedua kalinya pada Hari Sabtu (7/12/2024).
Awak media ini sempat mendatangi Ketua KPPS 19 Kota Namlea, Santono Ladae dan dibenarkan, kalau Walid ada mencoblos di TPS 19.
Santono Ladae, akui awalnya saat Walid datang di pagi hari menggunakan form A5, pihaknya sempat menolak untuk melayaninya, karena petugas mendahulukan pemilih DPT yang terdaftar di TPS 19.
Walid diminta kembali nanti jam 12 siang atau satu jam sebelum pencoblosan ditutup.
Kata Santono, waktu itu mereka tidak mengistimewakan Walid, karena ia sebagai ketua PPS juga tidak terlalu kenal wajah Ketua KPU Buru. Walid kurang familiar di mata para petugas di TPS 19 ini.
Nanti setelah Walid datang lagi di siang hari, dia dilayani untuk menggunakan haknya sebagai pemilih di TPS 19.
Waktu itu Santono baru kalau Walid itu Ketua KPU. Para pemilih yang datang di waktu yang sama pada siang hari juga semua kenal wajah Walid.
Kata Santono, semua bukti kalau Ketua KPU telah mencoblos di TPS 19 ada dalam kotak suara yang telah diserahkan ke PPK Namlea.(LM-04/LO)
Discussion about this post