Lensa Maluku – Polemik pembangunan tiang listrik yang diduga menyerobot lahan milik warga di kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terus memicu sorotan publik. Seorang warga bernama Defi Wally, yang berdomisili di Gadihu RT 002/RW 013, mengaku hak atas tanahnya terabaikan setelah sebagian lahannya digunakan untuk pembangunan tiang listrik oleh pihak PT PLN (Persero).
Akibatnya, Defi Wally tidak dapat melanjutkan rencana pembangunan rumah di atas tanah miliknya sendiri. Ia menilai proses yang dilakukan tidak melalui komunikasi yang layak, apalagi kesepakatan resmi terkait penggunaan lahan maupun kompensasi.
“Saya sangat dirugikan. Ini tanah saya sendiri, tapi saya tidak bisa bangun rumah karena sudah ada tiang listrik. Tidak ada musyawarah, tidak ada kejelasan,” tegas Defi dengan nada kecewa.
“Saya minta kepada pihak PLN agar tiang listrik segerah di pindahkan, jangan menyusahkan dan mempersulit kami masyarakat kecil” ucap Defi
Sorotan tajam kini mengarah kepada Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon, Ramli Malawat, yang dinilai bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek di lapangan. Sejumlah pihak menuding bahwa pimpinan di tingkat UP3 Ambon tersebut telah mengabaikan prinsip moral, keadilan, serta kepekaan sosial terhadap masyarakat terdampak.
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan pembangunan infrastruktur, melainkan juga menyangkut perlindungan hak dasar warga negara atas kepemilikan tanah. Publik mulai mempertanyakan prosedur yang dijalankan oleh pihak PLN, termasuk dugaan pelaksanaan proyek tanpa persetujuan sah dari pemilik lahan.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pembangunan jaringan listrik memang merupakan kebutuhan vital, namun tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak-hak masyarakat.
“Pembangunan harus berjalan dalam koridor hukum dan etika. Jika benar terjadi pengambilan lahan tanpa persetujuan, maka ini berpotensi melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya.
Lebih jauh, kasus ini juga membuka kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal di tubuh PT PLN (Persero), khususnya pada level operasional. Dugaan pengabaian prosedur menjadi perhatian serius yang harus segera ditindaklanjuti secara transparan.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk segera turun tangan melakukan mediasi terbuka antara warga dan pihak PLN. Langkah ini dinilai penting guna mencegah konflik berkepanjangan serta memastikan hak warga tetap terlindungi.
Selain itu, tuntutan evaluasi terhadap kinerja Ramli Malawat sebagai Manager PLN UP3 Ambon semakin menguat. Publik berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang apabila ditemukan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.
Kasus yang dialami Defi Wally menjadi peringatan keras bahwa pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan konflik sosial. Infrastruktur memang penting, namun tidak boleh dibangun di atas pengorbanan hak rakyat kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PLN (Persero), khususnya jajaran UP3 Ambon di bawah kepemimpinan Ramli Malawat, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut, (LM-10).










Discussion about this post