Lensa Maluku – Kasus kematian tragis Tuce Lomang yang diduga akibat pengeroyokan brutal di Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, kini menjadi sorotan serius publik. Pengacara Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H. secara tegas mengkritik langkah aparat penegak hukum yang membebaskan dua dari tiga terduga pelaku, dan menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan.
Rahmat menegaskan bahwa ketiga individu yang sebelumnya diamankan oleh Polres Maluku Tenggara memiliki dugaan kuat keterlibatan langsung dalam aksi kekerasan yang merenggut nyawa korban. Namun, pembebasan dua terduga pelaku, yakni Latif Rumagiar dan Arafik Rumagiar, tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban, dinilai sebagai langkah yang tidak transparan dan mencederai rasa keadilan.
“Para terduga pelaku tidak bisa serta-merta dijadikan saksi. Jika mereka diduga terlibat dalam tindak pidana, maka seharusnya diproses sebagai pelaku, bukan dibebaskan atau dialihkan statusnya menjadi saksi,” tegas Rahmat dalam keterangannya kepada media, Rabu (08/04/2026).
Ia menjelaskan, dalam ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, saksi adalah pihak yang melihat, mendengar, dan mengetahui langsung suatu peristiwa pidana, bukan pihak yang diduga sebagai pelaku. Oleh karena itu, menurutnya, perubahan status terduga pelaku menjadi saksi merupakan langkah yang keliru secara hukum.
Lebih lanjut, Rahmat menekankan bahwa peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan kematian merupakan tindak pidana berat. Ia merujuk pada Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun bagi pelaku kekerasan bersama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, Pasal 351 ayat (3) KUHP juga dapat diterapkan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara jika terbukti sebagai penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Apabila ditemukan unsur perencanaan, maka perkara ini dapat berkembang menjadi pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat, termasuk pidana seumur hidup atau bahkan pidana mati,” ujarnya.
Rahmat juga mengingatkan bahwa pembebasan terhadap terduga pelaku membuka ruang terjadinya risiko hukum serius, seperti kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang krusial dalam proses penyidikan.
“Langkah tersebut sangat berbahaya bagi proses penegakan hukum. Oleh karena itu, saya mendesak Kapolres Maluku Tenggara untuk segera menahan seluruh terduga pelaku dan memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Rahmat juga meminta Polda Maluku untuk turun tangan secara langsung dalam mengawasi jalannya penyidikan guna memastikan tidak ada intervensi serta menjamin keadilan bagi keluarga korban.
Ia turut menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Untuk itu, ia mendorong penyidik agar melakukan pengembangan kasus secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Jika tidak ditangani secara serius, kasus ini berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sore WIT di Ohoi Sitniohoi. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga dikeroyok oleh tiga orang pelaku, yakni Latif Rumagiar, Arafik Rumagiar, dan Iskandar Rumagiar, dengan menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius, terutama pada bagian tangan kiri yang menyebabkan putusnya urat. Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Hati Kudus Langgur akibat kondisi yang memburuk.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami infeksi tetanus dari luka yang dideritanya. Setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari, Tuce Lomang akhirnya meninggal dunia pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 16.00 WIT.
Pihak keluarga korban kini mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi, (LM-10).









Discussion about this post