Berita Terkini Maluku
Thursday, February 12, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Uji Nyali Azer Jongker Orno: Dipercaya Jadi Kasidik Pidsus Kejati Maluku, Publik Menagih Janji Bongkar Gurita Korupsi

Admin by Admin
February 12, 2026
in Berita, Daerah
Uji Nyali Azer Jongker Orno: Dipercaya Jadi Kasidik Pidsus Kejati Maluku, Publik Menagih Janji Bongkar Gurita Korupsi

Lensa Maluku – Penunjukan Azer Jongker Orno sebagai Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang baru saja dilantik tanggal 9/02/2026 menandai babak baru dalam penanganan perkara korupsi di bumi raja-raja. Jabatan ini bukan sekadar promosi struktural, melainkan posisi strategis yang menentukan arah, kualitas, dan keberanian penegakan hukum di wilayah Maluku. Kamis, 12/02/2026.

Di tengah sorotan publik terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang masih berproses maupun yang dinilai berjalan lamban, kehadiran Kasidik baru langsung diuji ekspektasi. Masyarakat tidak sekadar ingin melihat rotasi pejabat, tetapi menuntut pembuktian konkret, mampukah ia membongkar praktik korupsi yang disebut-sebut telah mengakar dan membentuk jejaring kekuasaan?

RELATED POSTS

Bupati Bursel La Hamidi Terapkan Disiplin Ketat dengan Pendekatan Humanis di Birokrasi

Selesai Jalani Pidana, Dua Warga Binaan Lapas Namlea Hirup Udara Bebas

Di tengah pabulik dengan aroma yang tidak sedap lagi maraknya aroma korupsi di Maluku, seakan bergentayangan, buku dosa pejabat koruptor sedang bertumpuk di atas meja, belum satupun yang di putuskan untuk publik menyaksikan, lihat saja, kasus Korupsi COVID 19, dengan angka begitu pantastis yang menyeret nama sekda Maluku, Sadali Le, seakan mandek di lorong perbincangan. Publik kemudian bertanya, masih adakah taring Kejati Maluku dalam memberantas korupsi di Maluku.

Kursi Strategis, Tanggung Jawab Besar

Sebagai Kasidik Pidsus Maluku, Azer memegang peran sentral dalam tahapan penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Dari proses pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, hingga penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntutan, semuanya berada dalam kendali dan tanggung jawabnya. Apakah Kasidik Pidsus, Bung Azer mampu mempu menjalankan tugasnya dengan benar,? Yang dikhawatirkan pada sebatas telaah kasus, tapi terhenti di akhir cerita.

Kualitas penyidikan akan menentukan kokoh tidaknya konstruksi perkara di pengadilan. Penyidikan yang lemah berpotensi membuat perkara kandas. Sebaliknya, penyidikan yang cermat, profesional, dan berbasis alat bukti kuat akan memperbesar peluang putusan yang memberi rasa keadilan.

Secara normatif, penanganan perkara korupsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Sementara Pasal 3 mengatur pidana terhadap penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara. Dengan dasar hukum yang tegas, ruang bagi kompromi sejatinya tidak ada.

Publik Menagih Konsistensi dan Keberanian

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi dan keberanian dalam menindak siapa pun yang terlibat korupsi, tanpa pandang bulu. Kritik yang selama ini mengemuka berkisar pada isu klasik, lambannya penetapan tersangka, perkara yang “menggantung”, hingga dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus.

Di titik inilah uji nyali seorang Kasidik diuji. Jabatan tersebut berada pada simpul sensitif antara hukum dan kekuasaan. Tidak sedikit perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik, aktor politik, hingga pihak swasta dengan jejaring pengaruh luas.

Publik Maluku kini menagih janji pemberantasan korupsi yang lebih progresif, tanpa pandang bulu.

Penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Prinsip follow the money dan penelusuran aliran dana harus diterapkan secara komprehensif. Jika terdapat indikasi keterlibatan aktor intelektual atau pihak yang memiliki posisi strategis, maka proses hukum harus menjangkau hingga ke pucuk tanggung jawab.

Momentum Pembenahan Internal

Penunjukan Azer Jongker Orno juga dibaca sebagai momentum pembenahan internal di tubuh Pidsus Kejati Maluku. Penguatan kualitas berkas perkara, koordinasi dengan auditor negara untuk memastikan perhitungan kerugian negara, serta kepatuhan pada prosedur hukum acara pidana menjadi fondasi utama agar setiap perkara tidak mudah dipatahkan di meja hijau.

Di sisi lain, transparansi informasi kepada publik perlu dijaga dalam koridor hukum. Keterbukaan akan memperkuat legitimasi institusi sekaligus mengikis spekulasi negatif yang kerap berkembang di ruang publik.

Pasal 18 UU Tipikor membuka ruang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan perampasan aset hasil korupsi. Instrumen ini harus dimaksimalkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara.

Antara Harapan dan Pembuktian

Jabatan Kasidik Pidsus bukan ruang nyaman. Ia adalah kursi panas yang sarat tekanan dan pengawasan. Setiap langkah penyidikan akan disorot publik, diawasi media, dan dinilai masyarakat sipil.

Azer Jongker Orno kini berada di titik krusial: menjawab harapan publik dengan langkah konkret atau membiarkan skeptisisme terus menguat. Publik tidak menuntut sensasi, tetapi konsistensi. Tidak menuntut retorika, tetapi hasil.
Waktu akan menjadi penilai paling objektif. Namun satu hal yang pasti, pemberantasan korupsi bukan sekadar tugas institusional, melainkan amanat konstitusi untuk menjaga keuangan negara dan memastikan hak-hak masyarakat tidak dirampas oleh praktik penyalahgunaan wewenang.

Dengan berbagai pengalaman Bung Azer, di ruang tertentu, publik sangat menginginkan action darinya dan menanti ketegasan serta sikap teguh dalam menjalan tugas sebagai abdi negara.

Uji nyali itu telah dimulai. Kini publik Maluku menunggu, apakah gurita korupsi benar-benar akan dibongkar, atau kembali terbungkus dalam senyap birokrasi hukum. (LM-10)

Admin

Admin

Related Posts

Bupati Bursel La Hamidi Terapkan Disiplin Ketat dengan Pendekatan Humanis di Birokrasi

Bupati Bursel La Hamidi Terapkan Disiplin Ketat dengan Pendekatan Humanis di Birokrasi

by Admin
February 11, 2026
0

Lensa Maluku, - Bupati Buru Selatan La Hamidi tetap menerapkan aturan disiplin yang ketat bagi aparatur sipil negara (ASN) di...

Selesai Jalani Pidana, Dua Warga Binaan Lapas Namlea Hirup Udara Bebas

Selesai Jalani Pidana, Dua Warga Binaan Lapas Namlea Hirup Udara Bebas

by Admin
February 10, 2026
0

Lensa Maluku,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea resmi membebaskan 2 orang narapidana berinisial ABR dan MB pada Selasa (10/2)....

Lapas Wahai Siap Jalankan Program MBG Mulai 1 April 2026

Lapas Wahai Siap Jalankan Program MBG Mulai 1 April 2026

by Admin
February 10, 2026
0

Lensa Maluku, — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai ditetapkan sebagai salah satu pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...

HPN 2026, Kanim Ambon Apresiasi Peran Media dalam Mendukung Kinerja Keimigrasian

HPN 2026, Kanim Ambon Apresiasi Peran Media dalam Mendukung Kinerja Keimigrasian

by Admin
February 10, 2026
0

Lensa Maluku, — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, melalui Kepala Kantor, Eben Rifqy Taufan, Kepala Subbagian Tata Usaha dan...

Kolaborasi IDI Perkuat Implementasi Program JKN, Mutu Layanan Kesehatan Jadi Fokus Utama

Kolaborasi IDI Perkuat Implementasi Program JKN, Mutu Layanan Kesehatan Jadi Fokus Utama

by Admin
February 10, 2026
0

Lensa Maluku - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku, dr. M. Saleh Tualeka, SpM.,M.Kes menegaskan peran dan komitmen kolaboratifnya dalam...

Discussion about this post

RECOMMENDED

Uji Nyali Azer Jongker Orno: Dipercaya Jadi Kasidik Pidsus Kejati Maluku, Publik Menagih Janji Bongkar Gurita Korupsi

Uji Nyali Azer Jongker Orno: Dipercaya Jadi Kasidik Pidsus Kejati Maluku, Publik Menagih Janji Bongkar Gurita Korupsi

February 12, 2026
Bupati Bursel La Hamidi Terapkan Disiplin Ketat dengan Pendekatan Humanis di Birokrasi

Bupati Bursel La Hamidi Terapkan Disiplin Ketat dengan Pendekatan Humanis di Birokrasi

February 11, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In