Lensa Maluku – Penunjukan Azer Jongker Orno sebagai Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang baru saja dilantik tanggal 9/02/2026 menandai babak baru dalam penanganan perkara korupsi di bumi raja-raja. Jabatan ini bukan sekadar promosi struktural, melainkan posisi strategis yang menentukan arah, kualitas, dan keberanian penegakan hukum di wilayah Maluku. Kamis, 12/02/2026.
Di tengah sorotan publik terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang masih berproses maupun yang dinilai berjalan lamban, kehadiran Kasidik baru langsung diuji ekspektasi. Masyarakat tidak sekadar ingin melihat rotasi pejabat, tetapi menuntut pembuktian konkret, mampukah ia membongkar praktik korupsi yang disebut-sebut telah mengakar dan membentuk jejaring kekuasaan?
Di tengah pabulik dengan aroma yang tidak sedap lagi maraknya aroma korupsi di Maluku, seakan bergentayangan, buku dosa pejabat koruptor sedang bertumpuk di atas meja, belum satupun yang di putuskan untuk publik menyaksikan, lihat saja, kasus Korupsi COVID 19, dengan angka begitu pantastis yang menyeret nama sekda Maluku, Sadali Le, seakan mandek di lorong perbincangan. Publik kemudian bertanya, masih adakah taring Kejati Maluku dalam memberantas korupsi di Maluku.
Kursi Strategis, Tanggung Jawab Besar
Sebagai Kasidik Pidsus Maluku, Azer memegang peran sentral dalam tahapan penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Dari proses pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, hingga penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntutan, semuanya berada dalam kendali dan tanggung jawabnya. Apakah Kasidik Pidsus, Bung Azer mampu mempu menjalankan tugasnya dengan benar,? Yang dikhawatirkan pada sebatas telaah kasus, tapi terhenti di akhir cerita.
Kualitas penyidikan akan menentukan kokoh tidaknya konstruksi perkara di pengadilan. Penyidikan yang lemah berpotensi membuat perkara kandas. Sebaliknya, penyidikan yang cermat, profesional, dan berbasis alat bukti kuat akan memperbesar peluang putusan yang memberi rasa keadilan.
Secara normatif, penanganan perkara korupsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Sementara Pasal 3 mengatur pidana terhadap penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara. Dengan dasar hukum yang tegas, ruang bagi kompromi sejatinya tidak ada.
Publik Menagih Konsistensi dan Keberanian
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi dan keberanian dalam menindak siapa pun yang terlibat korupsi, tanpa pandang bulu. Kritik yang selama ini mengemuka berkisar pada isu klasik, lambannya penetapan tersangka, perkara yang “menggantung”, hingga dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus.
Di titik inilah uji nyali seorang Kasidik diuji. Jabatan tersebut berada pada simpul sensitif antara hukum dan kekuasaan. Tidak sedikit perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik, aktor politik, hingga pihak swasta dengan jejaring pengaruh luas.
Publik Maluku kini menagih janji pemberantasan korupsi yang lebih progresif, tanpa pandang bulu.
Penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Prinsip follow the money dan penelusuran aliran dana harus diterapkan secara komprehensif. Jika terdapat indikasi keterlibatan aktor intelektual atau pihak yang memiliki posisi strategis, maka proses hukum harus menjangkau hingga ke pucuk tanggung jawab.
Momentum Pembenahan Internal
Penunjukan Azer Jongker Orno juga dibaca sebagai momentum pembenahan internal di tubuh Pidsus Kejati Maluku. Penguatan kualitas berkas perkara, koordinasi dengan auditor negara untuk memastikan perhitungan kerugian negara, serta kepatuhan pada prosedur hukum acara pidana menjadi fondasi utama agar setiap perkara tidak mudah dipatahkan di meja hijau.
Di sisi lain, transparansi informasi kepada publik perlu dijaga dalam koridor hukum. Keterbukaan akan memperkuat legitimasi institusi sekaligus mengikis spekulasi negatif yang kerap berkembang di ruang publik.
Pasal 18 UU Tipikor membuka ruang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan perampasan aset hasil korupsi. Instrumen ini harus dimaksimalkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara.
Antara Harapan dan Pembuktian
Jabatan Kasidik Pidsus bukan ruang nyaman. Ia adalah kursi panas yang sarat tekanan dan pengawasan. Setiap langkah penyidikan akan disorot publik, diawasi media, dan dinilai masyarakat sipil.
Azer Jongker Orno kini berada di titik krusial: menjawab harapan publik dengan langkah konkret atau membiarkan skeptisisme terus menguat. Publik tidak menuntut sensasi, tetapi konsistensi. Tidak menuntut retorika, tetapi hasil.
Waktu akan menjadi penilai paling objektif. Namun satu hal yang pasti, pemberantasan korupsi bukan sekadar tugas institusional, melainkan amanat konstitusi untuk menjaga keuangan negara dan memastikan hak-hak masyarakat tidak dirampas oleh praktik penyalahgunaan wewenang.
Dengan berbagai pengalaman Bung Azer, di ruang tertentu, publik sangat menginginkan action darinya dan menanti ketegasan serta sikap teguh dalam menjalan tugas sebagai abdi negara.
Uji nyali itu telah dimulai. Kini publik Maluku menunggu, apakah gurita korupsi benar-benar akan dibongkar, atau kembali terbungkus dalam senyap birokrasi hukum. (LM-10)









Discussion about this post