Lensa Maluku, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai terus upayakan peningkatan kualitas dan kepercayaan atas pengelolaan makanan yang layak dan terjamin kehalalannya di dapur Lapas.
Untuk itu, Lapas Wahai berkoordinasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Maluku Tengah di Masohi dalam rangka pengurusan sertifikasi halal, Selasa (4/11).
Kepala Subseksi Pembinaan, Merpaty S. Mouw, yang bertandang ke KUA Kabupaten Maluku Tengah mengatakan pentingnya menjamin kehalalan dan keamanan produk d Lapas. “Upaya kami untuk pengurusan sertifikasi halal membuktikan bahan-bahan, proses pengolahan, dan peralatan yang kami gunakan telah memenuhi kriteria halal, serta tidak mengandung unsur yang dilarang oleh ajaran Islam,” terang Merpaty.
Sementara itu, Kepala KUA Kabupaten Maluku Tengah lewat Hamza Ohoibor selaku Penata Layanan Operasional dan Pendamping Produk Halal menyambut baik upaya Lapas Wahai yang ingin berprogres dalam peningkatan layanan makanan Warga Binaan. “Kami memberikan dukungan dan sambutan positif terhadap upaya Lapas Wahai dalam pengurusan sertifikasi halal, terutama untuk produk olahan dapur dan kegiatan kemandirian Warga Binaan. Kami akan berikan pendampingan dan edukasi kepada pihak Lapas mengenai persyaratan dan prosedur sertifikasi halal,” ungkapnya.
Selanjutnya, Hamza menjelaskan alur persyaratan pembuatan sertifikat halal untuk konsumsi makanan halal meliputi sejumlah persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi. “Setelah selesai memenuhi dokumen kelengkapan, tim dari Kementerian Agama akan mengunjungi Lapas Wahai untuk melakukan verifikasi lapangan,” terangnya.
Di tempat terpisah, Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, mengatakan pentingnya sertifikasi halal untuk memenuhi hak dasar Warga Binaan, yaitu menjamin makanan yang disajikan halal, aman, dan sehat sesuai prinsip Islam. “Sertifikasi ini bertujuan meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan Lapas dan sebagai bukti legalitas formal bahwa dapur dan produk makanan yang dihasilkan Lapas Wahai telah memenuhi standar kehalalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, memberikan apresiasinya atas upaya sejumlah Lapas yang saat ini sementara berproses untuk sertifikasi halal. “Lapas Wahai termasuk salah satu Lapas yang tengah berproses. Kami terus memberikan dorongan yang didasari oleh beberapa tujuan utama, baik dari sisi pelayanan, jaminan hukum, maupun aspek pembinaan,” katanya.
Menurutnya, sisi pelayanan adalah bagaimana pihak Lapas dapat menjamin makanan yang disajikan kepada Warga Binaan telah memenuhi prinsip dan kriteria halal sesuai syariat. “Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah mewajibkan produk makanan dan minuman, termasuk yang disajikan di fasilitas umum seperti Lapas, untuk bersertifikat halal,” tambah Ricky.
Diharapkan makanan halal memberikan kebaikan dan manfaat dalam aspek pembinaan moral dan spiritual Warga Binaan untuk mendukung tujuan reintegrasi sosial. Jika dapur Lapas Wahai memproduksi produk makanan atau minuman sebagai bagian dari program pembinaan kemandirian, maka sertifikasi halal akan memberikan nilai tambah untuk memperluas jaringan distribusi, dan meningkatkan daya saing produk di pasaran sekaligus mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.(LM-05)











Discussion about this post