Lensa Maluku, – Wakil Bupati Buru, H. Sudarmo memimpin rapat evaluasi program 100 Hari Kerja Bupati Ikram Umasugi dan Wakil Bupati Buru pada Selasa, 8 Juli 2025.
Agenda tersebut bertempat di ruang rapat Utama kantor bupati buru, rapat ini menjadi forum penting untuk meninjau kemajuan dan tantangan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Buru dalam mencapai target-target awal kepemimpinan.
Fokus utama rapat ini adalah evaluasi implementasi program strategis nasional yang telah dijalankan di Kabupaten Buru. Dalam arahannya, Wakil Bupati Sudarmo menekankan pentingnya sinergi antara program nasional dan kebutuhan daerah untuk mewujudkan dampak nyata bagi masyarakat.
Selain itu, beberapa isu krusial yang menjadi sorotan dalam rapat adalah pengendalian inflasi dan stabilitas harga bahan pokok. Bapak Sudarmo menekankan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Selanjut program Ketahanan pangan juga menjadi agenda prioritas, dengan pembahasan langkah-langkah strategis untuk memastikan ketersediaan dan akses pangan yang memadai bagi seluruh warga Buru.
Selain itu, aspek pembangunan dan perbaikan infrastruktur tidak luput dari perhatian. Wakil Bupati Sudarmo menyoroti pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur demi mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Tak hanya itu, inovasi program di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) juga menjadi materi bahasan, mendorong setiap OPD untuk terus berkreasi dan menghadirkan solusi adaptif demi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Rapat ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, Asisten Administrasi Umum Setda Buru, serta para Kepala OPD di bawah koordinasi Asisten II dan III Setda Kabupaten Buru, menunjukkan komitmen bersama seluruh jajaran pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Buru terus berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan semangat “Motto BURU BERSERI”.(LM-04)
Discussion about this post