Lensa Maluku, – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan pentingnya keberadaan dan kontribusi organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi masyarakat lainnya dalam pembangunan Kota Ambon. Hal itu disampaikan dalam sambutannya saat menghadiri pertemuan bersama para pengurus ormas di Kota Ambon, Hotel Manise, Kamis (19/6/25).
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa keberadaan ormas merupakan implementasi dari hak warga negara dalam berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Organisasi-organisasi tersebut diharapkan menjadi wadah partisipatif masyarakat untuk memberikan kontribusi nyata dan berdampak dalam setiap proses pembangunan yang berbasis masyarakat.
“Peran ormas sangat penting dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi serta kepentingan masyarakat. Organisasi ini juga menjadi sarana untuk berkarya dan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat, berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.
Wali Kota juga menyoroti semakin maraknya pembentukan ormas di era globalisasi. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua organisasi telah memiliki legalitas resmi. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar seluruh organisasi yang belum terdaftar segera mengurus pendaftaran resmi sebagai bentuk pengakuan dari pemerintah dan untuk menghindari penyimpangan dari tujuan bernegara.
“Pemerintah punya tanggung jawab membimbing dan mengawasi ormas agar tetap sejalan dengan konstitusi kita. Karena itu kami minta organisasi yang belum terdaftar segera mengurus legalitasnya. Tanpa itu, tidak diizinkan mengadakan kegiatan, apalagi yang melibatkan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menekankan bahwa pemerintah kota melalui salah satu program prioritas 2025–2030, memberikan fasilitasi dan dukungan kepada lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam bentuk pemberian dana hibah. Bantuan ini ditujukan untuk pemberdayaan organisasi agar dapat membantu masyarakat secara nyata.
Namun demikian, ia juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan bantuan tersebut. “Organisasi yang menerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Jika tidak, akan diberikan catatan merah dan tidak akan dibantu lagi di masa mendatang. Karena jika tidak dipertanggungjawabkan, maka kami yang akan diperiksa oleh BPK,” tegasnya.
Di akhir sambutan, Wali Kota mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan di Kota Ambon untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah demi mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
“Kami harap kehadiran semua organisasi bisa menjadi wadah menyuarakan kepentingan masyarakat dan menjadi mitra strategis dalam membangun kota Ambon yang kita cintai bersama,” tutupnya.
Discussion about this post