Lensa Maluku,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan, Maluku mendapatkan jatah formasi sebanyak 1.500 orang pada penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2024.
Hasil Perjuangan Bupati Bursel, Hj Safitri Malik Soulisa bersama Kepala BKD Abdullah Tualeka ini disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas di Jakarta.
“Alhamdulillah, usulan kita Kabupaten Buru Selatan untuk formasi CPNS dan PPPK tahun 2024 disetujui oleh MenPANRB,” Jelas Bupati Bursel, Hj Safitri Malik Soulisa kepada Media ini Jumat 22 Maret/24 dikantor bupati setempat.
Hj Safitri Malik Soulisa menyampaikan Tahun ini Pemda Bursel mendapatkan jatah sebanyak 1000 Formasi PPPK dan 500 Formasi untuk CPNS daerah.
Bupati Perempuan Pertama di Maluku ini merincikan 1000 formasi PPPK pada 2024 tersebut, terdiri atas formasi guru sebanyak 321 orang, tenaga kesehatan sebanyak 250 orang dan tenaga teknis sebanyak 429 orang.
Sementara, “Jatah CPNS Tahun ini sebanyak 500 Formasi, terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 200 orang dan tenaga teknis sebanyak 300 orang,
Semoga jumlah itu bisa memenuhi kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD),” tutur Safitri.
“Diketahui Formasi PPPK guru dan kesehatan lebih banyak, karena kita ingin meningkatkan sumber daya Manusia (SDM) di sektor pendidikan dan kesehatan di Bursel dalam rangka pelayanan kepada Masyarakat,” jelas Safitri.
Politisi PDIP Maluku ini mengungkapkan seleksi PPPK Dan CPNS akan dilakukan secara transparan, sedangkan mereka yang diterima berdasarkan hasil seleksi lewat sistem Online.
Bupati Bursel menyebut Pendaftaran PPPK bisa diikuti oleh semua guru honorer, baik SD maupun SMP, serta tenaga honorer kesehatan dan untuk CPNS bisa di ikuti oleh pegawai honorer teknis, kesehatan dan pelamar lainnya.
Kapan mulai pendaftaran, Bupati menyampaikan kita tunggu keputusan pemerintah pusat terkait jadwalnya dan nanti bisa dicek di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tandas Bupati.
Untuk diketahui Jatah formasi ini sebagaimana surat Menteri PANRB Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Maret terkait persetujuan prinsip kebutuhan pegawai ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten/Kota T.A 2024.(LM-03)
Discussion about this post