Lensa Maluk,- Tim pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Nomor Urut-3 Safitri -Hempri, menolak hasil Rekapitulasi Pilkada Bursel Tahun 2024, dan bakalan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan DKPP.
Gugatan itu disebabkan terdapat sejumlah temuan pelanggaran Pikada disejumlah TPS di Kecamatan Leksula, Ambalau dan Namrole yang di kantongi.
PP
Bagi kami Proses demokrasi pemilihan kepala Daerah di Buru selatan tahun 2024 ini telah dicedrai melaui tindakan – tindakan unprosedural oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Koalisi Partai paslon nomor urut 3 Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa, Said Sabi kepada sejumlah wartawan di kediaman Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa, Selasa malam, 3/11/2024.
Mantan Ketua KPU Buru Selatan dua periode ini menjelaskan bahwa, tahapan dari rangkaian proses rekapitulasi telah selesai.
“Dan kita sudah melihat angka-angka yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten Buru Selatan dengan selisih presentasi yang sangat kecil, kurang lebih 0,9 persen,” jelas Said Sabi didampingi calon bupati Safit Malik Soulisa, Ketua PKB Arifuddin, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Mus Mahulauw, Ketua PBB Hayat Namkatu dan praktisi akademisi Abdul Hamid Souwakil.
Anggota DPRD Buru Selatan dari PDIP ini mengatakan Tim Paslon telah melihat angka-angka tersebut yang telah direkap di tingkat KPU, merupakan angka-angka yang digunakan/dihitung berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang yang terjadi di berbagai TPS.
Lanjut Said Sabi, berdasarkan data yang telah dihimpun oleh tim hukum kita, itu cukup signifikan angka-angka itu. Bahkan ada beberapa yang telah berproses,” sebut Said Sabi.
“Untuk itu kami dari tim kualisi partai bersama paslon 03 Safitri-Hemfri menyikapi hasil rekapitulasi, menyatakan tidak menerima hasil rekapitulasi, menolak, tidak menerima dengan argumentasi , proses yang terjadi banyak menyalahi aturan dan prosedur yang berlaku sebagaimana ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku,” jelas Said Sabi.
Sebut Said Sabi, hal teknis yang terjadi di TPS-TPS yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran akan dijelaskan oleh tim hukum.
“Namun yang pasti tim kualisi partai paslon nomor 3 Safitri-Hemfri menolak hasil rekapitulasi sebagaimana disampaikan oleh saksi pada pleno KPU,” tandas Said Sabi.
Langkah apa yang akan dilakukan, jelas Said Sabi bahwa, pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai koridor hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku yang sudah diketahui oleh publik.
Said Sabi lebih pertegas lagi bahwa, pihaknya akan melakukan langka hukum yang diatur dalam undang-undang pemilu adalah di Mahkamah Konstitusi (MK) dan DKPP.
“Tentu tanpa bukti tidak mungkin kita kesana (MK). Dan bukti-bukti itu suda disiapkan oleh tim hukum kita,” sebutnya lagi.
Kapan gugatan itu diajukan ke MK, tandas Said Sabi, berdasarkan perundangan-undangan itu tiga hari setelah penetapan sudah harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi sesuai.
“Paling lambat tiga hari sudah harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan batasan presentasi ditentukan oleh undang-undang. Dan kami memenuhi unsur itu,” ungkap mantan Ketua KPU dua periode ini.
Said Sabi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Buru Selatan terkhususnya pendukung dan simpatisan paslon Safitri – Hempri agar selalu menjaga stabilitas keamanan, persaudaraan antara kai wait.
“Mari kita junjung proses-proses dan hormati apa yang kami lakukan ini bagian dari proses demokrasi kita,” ucap Said Sabi.
Tim hukum paslon SAH, Timothy J. Rembet menambahkan, berdasarkan proses itu, PMK nomor 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 157 (kalau tidak salah), tiga hari pasca penetapan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
“Kita hitung saja, kita tunggu, selesai rekapitulasi hasil, penetapan pengumuman rekapitulasi hasil dari KPU, langsung saat itu juga akan kami proses permohonan,”
Terkait teknik permohonan telah kami siapkan semua, buktinya juga sudah kami siapkan, menunggu proses dan segala upaya hukum sudah disiapkan.
Dikesempatan itu juga ditambahkan oleh Partai Golkar yang diwakili oleh salah satu wakil ketua Mus Mahulauw, menyampaikan bahwa, sebagai partai koalisi maka sampai saat ini masih mengawal.
Dikatakan, proses politik bukan dari tanggal 27 November sampai pada pleno di KPUD, tetapi jenjang ini akan sampai ke mahkamah konstitusi (MK).
“Bahkan sampai pada pelantikan barulah kita bisa tahu siapa bupati dan wakil bupati terpilih,” ujarnya.
Olehnya itu lanjutnya, proses hukum akan jalan sesuai dengan yang disampaikan oleh ketua tim koalisi.
“Ini menjadi opsi terbaik bagi kami tim koalisi dan paslon untuk mencari kebenaran,” ujarnya seraya berharap hal ini menjadi pembelajaran demokrasi bagi masyarakat.
Ditambahkan oleh Abdul Hamid Souwakil dari sisi akademisi, jelasnya, bahwa, proses yang dilakukan ini untuk memastikan sebuah keadilan dalam proses demokrasi.
“Agar ada kepastian hukum yang jelas, karena dalam proses ini sejak tanggal 27 November kemarin tentu ada dugaan-dugaan pelanggaran di tingkat TPS,” ungkapnya.
Lanjutkan, mesti dipastikan dugaan pelanggaran itu betul ada atau tidak maka pihaknya harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kita bisa mendorong sampai ke mahkamah konstitusi (MK), dan apabila ada peluang kita melakukan PSU, maka tidak mungkin kita mendorong untuk melakukannya untuk mendapat kepastian hukum agar dilakukan PSU,” jelasnya.
Sebagai akademisi kata Souwakil, Masyarakat tidak perlu kaget karena telah rumrah dalam proses demokrasi.
“Dan mari kita tetap menjaga stabilitas keamanan kita dalam berdemokrasi. Yang kita lakukan ini untuk mencari keadilan sebagai warga negara, agar kepastian hukum itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kita,” pungkas tokoh muda buru selatan ini. (LM-03)
Discussion about this post