Berita Terkini Maluku
Tuesday, April 14, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Wabula: Tidak Benar Masyarakat Adat Lakukan Pungli dan Kejahatan, Hak Masyarakat Adat yang Dirampok di Gunung Botak

Admin by Admin
December 25, 2024
in Berita, Daerah, Maluku
Wabula: Tidak Benar Masyarakat Adat Lakukan Pungli dan Kejahatan, Hak  Masyarakat Adat yang Dirampok di Gunung Botak

Lensa Maluku,-Aktifis Muhamadyah, Abdul Rauf Wabula menyesalkan pemberitaan salah satu media online yang mengatakan tindakan penagihan yang dilakukan masyarakat adat di gunung botak adalah bentuk pungutan liar (pungli) yang merupakan tindakan kejahatan.

“Tidak benar masyarakat adat melakukan pungutan liar di gunung botak, keberadaan gunung botak itu sendiri sudah liar alias ilegal. Bagimana mungkin bisa memakai istilah pungutan liar di tambang liar, disebut pungutan liar terkecuali pungutan itu dilakukan oleh lembaga atau orang yang tidak jelas pada tambang resmi diluar ketentuan yang diatur oleh pemerintah, itu baru namanya pungutan liar. Gunung botak itu tambang ilegal, sedangkan lembaga adat itu diakui oleh negara, jadi orang adat mengambil hak mereka di gunung botak, bukan pungutan liar apalagi mau disebut sebagai bentuk kejahatan”, ujar Wabula kepada media ini, Rabu, (25/12/2024)

RELATED POSTS

KPID Maluku Bahas Startegi Penguatan Penyiaran Lokal Di Era Digital

Gubernur Maluku Apresiasi Kunker Komite II DPD RI, Perkuat Pengawasan Energi dan Dorong Proyek Strategis Blok Masela

Lanjut Wabula, penagihan yang dilakukan di gunung botak bukan mengatasnamakan masyarakat adat tapi memang oleh masyarakat adat. Pengertian mengatasnamakan itu artinya hanya dilakukan oleh sekelompok orang atau seseorang tanpa sepengetahuan tokoh-tokoh adat.

Penagihan hak pada pelaku usaha di gunung botak itu atas keputusan rapat masyarakat adat dan tokoh-tokoh adat yang dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh Ali Wael sebagai Kaksodin dan Manaliling Besan sebagai Hinolong Baman.

Wabula melanjutkan, di gunung botak itu telah terjadi perampasan, pencurian dan perampokan besar-besaran yang berlangsung sudah puluhan tahun di tanah milik masyarakat adat. Mana mungkin ada pungutan liar kepada para pencuri dan perampok, jadi apa yang salah kalau masyarakat adat mengambil sedikit hak mereka yang diambil oleh para pencuri dan perampok.

“Tambangnya ilegal, tapi lahan itu bertuan, ada pemiliknya yang diakui oleh negara yakni masyarakat adat. Jadi kalau tidak mau ditagih oleh pemilik lahan, ya harus berhenti bekerja sebagai penambang ilegal di atas lahan milik adat”, terang Wabula.

Jadi yang harus ditangkap adalah para pencuri dan perampok yang ada di gunung botak bukan masyarakat adat. “Akibat ada pencurian dan perampokan emas di tanah mil ik masyarakat adat, maka wajarlah kalau kemudian ada tagihan sebagai kompensasi atas tanah mereka”, tutur Wabula.

Kata Wabula, semua orang tahu bahwa gunung botak itu tambang emas ilegal, tapi sejak ditemukan akhir tahun 2011 sampai saat ini ada petugas yang secara resmi berjaga di atas 24 jam, itu artinya ada pengakuan tidak tertulis dari negara atas keberadaan tambang emas ilegal gunung botak.

“Siapa yang berani tulis kalau petugas yang berjaga di gunung botak adalah bentuk kejahatan karena mereka ikut menjaga aktivitas tambang emas ilegal dan membiarkan orang merusak lingkungan. Para petugas ini melaksanakan tugas karena gunung botak masuk teritorial yang rawan, jadi mereka juga benar “, terang Wabula.

Wabula menjelaskan, supaya jangan ada penagihan hak dari masyarakat adat, maka tangkap semua penambang emas ilegal di gunung botak, tangkap semua pengedar B3. Kalau semua ini sudah ditangkap, maka otomatis penambangan ilegal akan terhenti, karena sudah tidak ada penambangan emas ilegal, maka secara langsung tagihan hak dari masyarakat adat juga terhenti”, tutup Wabula.(DS)

Admin

Admin

Related Posts

KPID Maluku Bahas Startegi Penguatan Penyiaran Lokal Di Era Digital

KPID Maluku Bahas Startegi Penguatan Penyiaran Lokal Di Era Digital

by Admin
April 14, 2026
0

Lensa Maluku, — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku menggelar peresmian kantor baru yang dirangkaikan dengan diskusi terbatas bertema “Proyeksi...

Gubernur Maluku Apresiasi Kunker Komite II DPD RI, Perkuat Pengawasan Energi dan Dorong Proyek Strategis Blok Masela

Gubernur Maluku Apresiasi Kunker Komite II DPD RI, Perkuat Pengawasan Energi dan Dorong Proyek Strategis Blok Masela

by Admin
April 14, 2026
0

Lensa Maluiu, – Gubernur Maluku menerima kunjungan kerja Komite II DPD RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun...

Gubernur Maluku Hadiri Pisah Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Daerah

Gubernur Maluku Hadiri Pisah Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Daerah

by Admin
April 14, 2026
0

Lensa Maluku, – Gubernur Maluku menghadiri acara pisah sambut Panglima Kodam XV/Pattimura dari Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo kepada...

LPJ Ketua DPC PKB Kota Ambon, Bahadin Karepesina, Resmi Diterima; Tegaskan Arah Perjuangan dan Capaian Kader

LPJ Ketua DPC PKB Kota Ambon, Bahadin Karepesina, Resmi Diterima; Tegaskan Arah Perjuangan dan Capaian Kader

by Admin
April 14, 2026
0

Lensa Maluku – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Kota Ambon, Bahadin Karepesina, resmi diterima...

Menuju Kursi Sekot Ambon, Robby Sapulette Resmi Ambil Langkah Strategis

Menuju Kursi Sekot Ambon, Robby Sapulette Resmi Ambil Langkah Strategis

by Admin
April 14, 2026
0

Lensa Maluku – Dinamika perebutan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon kian menghangat. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Ambon, Roberd...

Next Post
LSM LEP – Perusak Terumbu Karang di Pantai Sawa Perlu Dipolisikan  Namlea 24 Desember /2024

LSM LEP - Perusak Terumbu Karang di Pantai Sawa Perlu Dipolisikan Namlea 24 Desember /2024

Babat Hutan Adat dan Pohon Damar, PT HTI WWI Dilaporkan ke Polda Maluku

Babat Hutan Adat dan Pohon Damar, PT HTI WWI Dilaporkan ke Polda Maluku

Discussion about this post

RECOMMENDED

Gubernur Maluku Buka Musrenbang RKPD 2026: Masuki Fase Percepatan dan Penguatan Sinergitas

Gubernur Maluku Buka Musrenbang RKPD 2026: Masuki Fase Percepatan dan Penguatan Sinergitas

April 14, 2026
KPID Maluku Bahas Startegi Penguatan Penyiaran Lokal Di Era Digital

KPID Maluku Bahas Startegi Penguatan Penyiaran Lokal Di Era Digital

April 14, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In