Lensa Maluku,-Pengaduan sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, pada Pilkada 27 November 2024, yakni Amus Besan, SH, dan Hamsah Buton, saat ini telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Jumat, (3/1/2025)
Akta registrasi perkara telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK), Permohonan Perselisihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024, berdasarkan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 176/PAN-MK/e-AP3/12/2024, dengan registrasi perkara nomor 174/PHPU. Bup.XXII/2025.
Pengajuan perkara berdasarkan surat kuasa khusus dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru nomor urut 4 atas nama Amus Besan, SH, dan Hamsah Buton kepada Dr. Fahri Bachmid, sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru sebagai termohon.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Mahkamah Konstitusi melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dalam jangka paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan sidang perdana sengketa hasil Pilkada akan digelar awal Januari 2025.”Ya kira-kira di awal Januari sidang perdana digelar”, kata Suhartoyo.
Discussion about this post