Lensa Maluku, – Tambang emas Gunung Botak adalah kawasan pertambangan emas ilegal yang terletak di Pulau Buru, Maluku.
Lokasinya telah menjadi perhatian karena aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung sejak tahun 2011. Pemerintah daerah telah beberapa kali melakukan penertiban, namun aktivitas ini masih terus berlanjut hingga saat ini.
Hal itu sampaikan Ketua Aliansi Pejuang Demokrasi,(AMPD) Kabupaten Buru lJhino Lolilatu kepada Media ini Sabtu, 21/06/2025.
Ia mengungkapkan Pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten telah beberapa kali melakukan penertiban, termasuk pengosongan kawasan dan penjagaan oleh aparat keamanan, namun aktivitas ilegal ini masih berlanjut,
Menuntutnya Tambang GB selain merusak lingkungan, penambangan ilegal di Gunung Botak juga menimbulkan masalah sosial seperti kemiskinan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Ketua Aliansi Pejuang Demokrasi,(AMPD) Jhino Lolilatu berharap Pemerintah untuk menata kembali kawasan ini agar pertambangan emas dapat dilakukan secara legal dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Kepada Media ini Sabtu, 21/06/2025 Jino Loilatu juga meminta Gubenur Maluku, Hendrik Lewerisa dan Ditkrimsus Polda dan Bupati Kabupaten Baru, Ikram Umasugi untuk menangani persoalan tambang Ilegal Gunung botak tersebut dengan baik demi menjawab kesejahteraan Masyarakat di daerah.
Loilatu mengapresiasi langkah-langkah hukum yang telah diambil oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, dan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Buru sejauh ini namun belum maksimal, para pelaku kejahatan tambanh emas gunung botak harus ditindak tegas.
Jhino Lolilat menyoroti pentingnya dukungan Masyarakat kepada pemerintah dan TNI- Polri untuk menertibkan tambang Gunung botak, tandasnya.(LM-04)
Discussion about this post