Lensa Maluku, — Bupati Buru Selatan, La Hamidi memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk segera mempercepat proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi ribuan tenaga honorer.
Perintah tersebut disampaikan menyusul hampir rampungnya proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu secara nasional.
Bupati menilai percepatan penyerahan SK penting untuk memberikan kepastian status hukum bagi pegawai non-ASN menjelang tahun anggaran baru.
“Saya minta BKPSDM segera menyampaikan informasi jadwal penyerahan SK secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai,” kata La Hamidi kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Ia menyebutkan, sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Pemerintah Provinsi Maluku telah lebih dulu menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu pada pertengahan hingga akhir Desember 2025.
Menurut Bupati, BKPSDM Buru Selatan diharapkan dapat menyelesaikan proses validasi dokumen dan pencetakan SK tepat waktu, sehingga para PPPK Paruh Waktu dapat mulai bekerja dengan status baru per 1 Januari 2026.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang penataan pegawai non-ASN.
Meski berstatus paruh waktu, para pegawai tetap berhak menerima upah minimal sebesar honorarium terakhir atau sesuai upah minimum wilayah, serta memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Bupati juga menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bersifat sementara dan dapat ditingkatkan. Pegawai dengan kinerja baik berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai kemampuan anggaran daerah.(LM-03)











Discussion about this post