Berita Terkini Maluku
Monday, January 5, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Granat Maluku Dukung JPU Atas Tuntututan 1,4 Tahun Penjara Bagi Wellem Wattimena

Admin by Admin
May 11, 2021
in Berita, Daerah, Hukum Kriminal, Maluku, Nasional
Granat Maluku Dukung JPU Atas Tuntututan  1,4 Tahun Penjara Bagi Wellem Wattimena

Lensa Maluku,- Anggota DPRD Maluku, Wellem Zefah Wattimena (WZW), terdakwa narkotika yang dituntut 1,4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat memvonis rehabilitasi.

Kendati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Ajiet Latuconsina menuntut 1,4 tahun namun Wellem melalui penasehat hukumnya tetap meminta agar divonis untuk direhab.

RELATED POSTS

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu ke-208: Upacara dan Tabur Bunga Berlangsung Khidmat

Lapas Wahai Siaga Bencana, Ribuan Tanaman Jagung Dilindungi dari Ancaman Angin Kencang

Permohonan itu disampaikan pengacaranya, Thomas Wattimury saat menyampaikan pembelaan pada persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Kamis (6/5/2021) kemarin.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Maluku Yani Salampesy menyampaikan terkait dengan tuntutan JPU Beta apresiasi setingginya bahwa jaksa komitmen dan juga tidak masuk angin.

Ukuran hukuman yg diberikan bukanlah soal, tapi yang terpenting harus di hukum dulu biar jadi pelajaran berharga untuk pribadi WZW, bahwa hukum tidak pandang bulu. Hukum harus ditegakan, tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Salampessy mengatakan bahwa perbuatan terdakwa jelas terbukti melanggar Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan perbuatan Wellem sangat bertentangan dengan keinginan pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sehingga pada prinsipnya, Kami DPD granat Maluku mendukung JPU atas tuntutan 1,4 Tahun Penjara Bagi Wellem Wattimena.

Kami Granat Maluku akan terus mengawal proses ini sampai benar – benar WZW bisa pertanggung jawabkan perilakunya tersebut kepada publik Maluku.

Salampessy berharap Kepala PN jangan sampai masuk angin dengan putusannya nanti, tanggung jawab moral terhadap publiklah wajib diperhatikan.

Sehingga putusan yg diberikan akan menjadi contoh bahwa Pengadilan Negeri Ambon juga komitmen terhadap pemberantasan narkoba di Maluku.

Ketua Granat Maluku mengungkapkan, terkait dengan rehabilitasi saya kira sangat tidak relevan dengan semangat tuk perang terhadap narkoba yg dikumandangkan oleh presiden jokowi Widodo.

Kalau mau direhab dimana dia harus direhab???? Di Ambon tidak ada tempat rehab yang memadai tuk seseorang itu harus direhab. Omong kosong deng rehab. Kalau tidak salah hasil assesment kejaksaan juga BNN boleh direhab setelah seluruh proses hukum dilaksanakan.

Perlu di garis bawahi Wellem Zefah Wattimena dia itu bukan masyarakat biasa, dia adalah publik figur, yg semestinya jadi panutan. Sikap dan perilaku yang dia perlihatkan adalah sikap yg bukan mencerminkan seorang tokoh dan negarawan yang baik.

“Maka kasus ini harus dijadikan catatan kritis untuk hakim atau dalam hal ini Kepala Pengadilan Negeri tuk putuskan, berikan sangsi yang bisa buat efek jera Pelaku, sangsi hukum dan sangsi sosial layak WZW terima,” tegas Salampesy. (LM-03)

Admin

Admin

Related Posts

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu ke-208: Upacara dan Tabur Bunga Berlangsung Khidmat

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu ke-208: Upacara dan Tabur Bunga Berlangsung Khidmat

by Admin
January 2, 2026
0

Lensa Maluku,– Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu ke-208 yang berlangsung khidmat...

Lapas Wahai Siaga Bencana, Ribuan Tanaman Jagung Dilindungi dari Ancaman Angin Kencang

Lapas Wahai Siaga Bencana, Ribuan Tanaman Jagung Dilindungi dari Ancaman Angin Kencang

by Admin
January 2, 2026
0

Lensa Maluku,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai tunjukkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem di lahan pertanian Lapas. Di...

Lapas Wahai Gelar Doa dan Muhasabah, Sambut Tahun 2026 dengan Semangat Perubahan Diri

Lapas Wahai Gelar Doa dan Muhasabah, Sambut Tahun 2026 dengan Semangat Perubahan Diri

by Admin
January 2, 2026
0

Lensa Maluku,– Awali tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai gelar doa bersama dan muhasabah bersama Warga Binaan yang...

Asis Tomia Dilantik sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Buru, Ini Harapan Bupati Ikram Umasugi

Asis Tomia Dilantik sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Buru, Ini Harapan Bupati Ikram Umasugi

by Admin
January 1, 2026
0

Lensa Maluku, – Bupati Buru, Ikram Umasaugi secara resmi melantik dan mengambil sumpah Asis Tomia, S.STP sebagai Penjabat Sekretaris Daerah...

BNNK Buru Selatan Gelar Tes Urine Narkoba untuk Awak Kapal KM. Cantika Lestari 7A

BNNK Buru Selatan Gelar Tes Urine Narkoba untuk Awak Kapal KM. Cantika Lestari 7A

by Admin
January 1, 2026
0

Lensa Maluku,- Dalam upaya mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Badan Narkotika Nasional...

Next Post
Dua Milenial Pimpin Partai UKM Indonesia, Syafrudin Budiman Ketua Umum dan Herdianti Puspitasari Sekjen

Dua Milenial Pimpin Partai UKM Indonesia, Syafrudin Budiman Ketua Umum dan Herdianti Puspitasari Sekjen

Bupati Tagop Dan SMS-GES  Gelar Safari dan  Bukber Dengan Masyarakat

Bupati Tagop Dan SMS-GES Gelar Safari dan Bukber Dengan Masyarakat

Discussion about this post

RECOMMENDED

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu ke-208: Upacara dan Tabur Bunga Berlangsung Khidmat

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu ke-208: Upacara dan Tabur Bunga Berlangsung Khidmat

January 2, 2026
Lapas Wahai Siaga Bencana, Ribuan Tanaman Jagung Dilindungi dari Ancaman Angin Kencang

Lapas Wahai Siaga Bencana, Ribuan Tanaman Jagung Dilindungi dari Ancaman Angin Kencang

January 2, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In