Dalam sosialiasi di maksud, Disdik bersama Inspektorat dan BPKAD juga melakukan sosialisasi tertib dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2023 bagi kepala sekolah SD se-Kabupaten Bursel.
“Sengaja Dinas Pendidikan gandeng Inspektorat agar semuanya bisa menanyakan langsung dimana kendala yang dihadapi sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dana BOS,”
Ali mengatakan, dana BOS merupakan program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di seluruh Indonesia termasuk Bursel agar dapat memberikan pembelajaran yang lebih optimal.
Karena itu, dirinya berharap, agar dana bantuan operasional sekolah itu benar-benar dipergunakan untuk keperluan yang memang dibutuhkan sekolah.
“Pergunakan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dalam rangka menunjang kegiatan belajar mengajar,” ujarnya.
Dia menuturkan, dana BOS tersebut langsung di transfer dari rekening kas umum negara ke sekolah tanpa melalui kas daerah.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 yang mengubah PMK No. 48/PMK/07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.
“Sehingga, pihak sekolah dapat menggunakan dana ini sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Kadis Pendidikan juga menyebutkan, jumlah sekolah di di Bursel yang mendapat alokasi dana BOS sebanyak 104 untuk sekolah SD dan 50 Sekokah untuk SMP.
“Yang harus diingat, pengelolaan dana BOS ini harus dilakukan dengan prinsip fleksibel, efisien, efektif, akuntabel dan transparan,” demikian Kata Kadis Pendidikan.
Discussion about this post