Lensa Maluku, – Penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung memicu desakan agar pelaksanaan program tersebut di daerah turut diperiksa secara menyeluruh.
Ketua DPC GMPRI Buru Selatan, Akbar Latbual, meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan pendalaman terhadap seluruh pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Buru Selatan, termasuk dapur-dapur penyedia layanan yang menjalankan program tersebut.
Menurut Akbar, pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala BGN serta dua mantan wakil kepala BGN menjadi alarm bagi seluruh daerah penerima program MBG agar memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
“Kasus yang terungkap di tingkat pusat harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi pelaksanaan MBG di daerah. Jangan sampai ada potensi penyimpangan yang luput dari pengawasan,” ujar Akbar.
Ia menilai program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar memerlukan pengawasan ketat, mulai dari proses penunjukan mitra, pengadaan bahan pangan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Desakan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola program dan proses kemitraan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Akbar menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu memastikan realisasi Program MBG di Buru Selatan benar-benar sesuai dengan tujuan awalnya, yakni memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, bukan menjadi celah penyalahgunaan anggaran.
Karena itu, ia meminta dilakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pengelolaan anggaran, sistem pertanggungjawaban keuangan, serta operasional dapur-dapur MBG yang ada di wilayah Buru Selatan.
“Jika di tingkat pusat ditemukan dugaan penyimpangan tata kelola, maka pengawasan terhadap pelaksanaan program di daerah juga harus diperkuat. Semua pihak yang terlibat harus siap diperiksa demi menjamin transparansi penggunaan uang negara,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum terdapat informasi atau temuan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Buru Selatan.
Namun, GMPRI menilai langkah audit dan evaluasi perlu dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.(LM-03)









Discussion about this post