Lensa Maluku – Pemerintah Kota Ambon secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Ambon yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (26/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon, Patrik Moenandar, didampingi Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela.
Turut hadir Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, anggota DPRD Kota Ambon, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Dalam pidatonya, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bodewin mengatakan, dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku.
Hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon pada 4 Juni 2026.
Menurutnya, hasil audit menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Hasil audit tersebut juga menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Ambon dalam menyusun kebijakan pengelolaan keuangan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik pada tahun-tahun mendatang.
Ia menjelaskan, APBD Tahun 2025 merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon 2025–2030 yang mengusung visi “Ambon Manise yang Inklusif, Toleran, dan Berkelanjutan.”
Untuk mewujudkan visi tersebut, Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas, di antaranya penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pengembangan ekonomi kreatif, sektor pariwisata, penanggulangan kemiskinan, hingga penguatan peran pemuda, lembaga adat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga keagamaan.
Di bidang ekonomi, Bodewin memaparkan sejumlah indikator makro yang menunjukkan perkembangan positif meski dihadapkan pada tekanan ekonomi global.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Ambon pada 2025 mencapai 83,97, tertinggi di Provinsi Maluku dan masuk kategori sangat tinggi.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku meningkat menjadi Rp21,01 triliun dari Rp19,83 triliun pada 2024.
Sementara PDRB atas dasar harga konstan naik menjadi Rp12,94 triliun dibandingkan Rp12,34 triliun pada tahun sebelumnya.
Dalam penyampaiannya walikota kota juga menjelaskan pertumbuhan ekonomi Kota Ambon melambat menjadi 4,87 persen dibandingkan 5,96 persen pada 2024. Laju inflasi juga meningkat menjadi 4,23 persen yang dipengaruhi kenaikan harga komoditas global serta dampak cuaca ekstrem terhadap distribusi kebutuhan pokok.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Ambon berhasil menekan angka kemiskinan menjadi 4,33 persen atau sekitar 22.300 jiwa, lebih rendah dibandingkan 5,13 persen pada tahun sebelumnya. Tingkat pengangguran juga mengalami penurunan menjadi 11,37 persen atau sekitar 21.240 jiwa.
Dalam laporan keuangan, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp1,308 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,221 triliun atau 93,32 persen. Sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp1,223 triliun atau 92,95 persen dari total anggaran yang ditetapkan.
Pemerintah Kota Ambon juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp5,16 miliar. Dari sisi neraca, total aset daerah tercatat mencapai Rp2,134 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp200,07 miliar dan nilai ekuitas sebesar Rp1,934 triliun.
Menutup pidatonya, Bodewin berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD Kota Ambon dapat berlangsung secara konstruktif dan diselesaikan dalam semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Ambon, (LM-10).









Discussion about this post