Lensa Maluku, – Dinamika pengelolaan kawasan tambang emas Gunung Botak kembali memanas. Soa Nurlatu melalui para petinggi adatnya resmi memberlakukan sasi adat di wilayah yang diklaim sebagai lahan milik Soa Waetemun/Nurlatu, Rabu (1/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya beredar surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pihak-pihak yang melakukan aktivitas di kawasan tersebut, termasuk empat koperasi dan PT Tri M yang selama ini terlibat dalam kegiatan pengelolaan pertambangan rakyat di Gunung Botak.
Dalam dokumen pemberitahuan yang beredar di masyarakat, surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh adat dan perwakilan ahli waris, yakni Yohanis Nurlatu (Matatemun), Adi Nurlatu (Gewatemun), Batanda Nurlatu (Porwisi Waelalen), Robot Nurlatu (Porwisi Waetemun), Kerek Nurlatu (Kepala Adat Nurlatu), Jambris Nurlatu (Kepala Soa Nurlatu), serta Nasir Nurlatu (Kepala Soa Nurlatu).
Mereka menyatakan bertindak atas nama petinggi Soa Waetemun/Nurlatu untuk memberlakukan larangan atau sasi terhadap aktivitas yang dilakukan oleh empat koperasi, yakni Koperasi Putri Dara Manis, Koperasi Kai Wai Bumi Lalen, Koperasi Fena Rua Bupolo, Koperasi Baheren Floly Kai Wai, serta pihak pemodal yang disebut dalam surat tersebut, yakni PT Tri M.
Persoalkan Hak Ahli Waris
Dalam surat pemberitahuan itu, alasan utama pemberlakuan sasi disebutkan karena hingga saat ini belum terdapat pemberitahuan maupun komunikasi yang memadai kepada pihak ahli waris terkait aktivitas yang berlangsung di lahan yang mereka klaim sebagai wilayah adat Soa Waetemun/Nurlatu.
Persoalan tersebut membuka kembali diskursus lama mengenai hubungan antara hak ulayat, hak waris adat, dan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di kawasan Gunung Botak yang selama bertahun-tahun menjadi pusat perhatian publik.
Sumber-sumber yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut menyebutkan bahwa sasi dilakukan sebagai bentuk penegasan hak adat sekaligus permintaan agar seluruh pihak menghormati mekanisme dan nilai-nilai adat yang berlaku di wilayah tersebut.
Ujian Tata Kelola Gunung Botak
Pemberlakuan sasi ini menjadi ujian baru bagi tata kelola Gunung Botak yang saat ini sedang diarahkan menuju sistem pertambangan rakyat yang lebih tertib dan legal.
Di satu sisi, pemerintah berupaya mendorong aktivitas pertambangan yang memiliki dasar perizinan dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun di sisi lain, keberadaan hak-hak masyarakat adat dan ahli waris juga menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan dalam setiap proses pemanfaatan sumber daya alam.
Sejumlah kalangan menilai bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif semata. Diperlukan dialog terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga adat, koperasi, perusahaan pendukung, aparat keamanan, serta seluruh pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas.
Menunggu Penjelasan Semua Pihak
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak empat koperasi maupun PT Tri M terkait surat pemberitahuan dan pelaksanaan sasi adat tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera memfasilitasi penyelesaian persoalan secara terbuka, sehingga aktivitas yang berlangsung di Gunung Botak memiliki kepastian hukum sekaligus menghormati hak-hak masyarakat adat yang selama ini menjadi bagian dari sejarah kawasan tersebut.
Peristiwa ini kembali menunjukkan bahwa persoalan Gunung Botak bukan semata soal emas dan investasi, tetapi juga menyangkut identitas, hak adat, hak waris, dan keadilan sosial yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak.(LM-04)









Discussion about this post