Lensa Maluku,— Kinerja Kepala Kepolisian Resor Buru Selatan, AKBP Andi Paringotan Lorena, S.I.K., M.H., bersama jajarannya dalam menangani berbagai perkara kriminal mendapat perhatian dan apresiasi dari Publik di Wilayah Bursel.
Sejak resmi memimpin Polres Buru Selatan pada 25 Maret 2025 menggantikan AKBP Agung Gumilar, Andi Lorena bersama jajaran menghadapi beragam perkara pidana di wilayah hukum Kabupaten Buru Selatan.
Perkara yang ditangani antara lain penganiayaan, pengeroyokan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pencabulan terhadap anak di bawah umur, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perkara pembunuhan.
Berdasarkan catatan penanganan perkara, sepanjang 2025 Polres Buru Selatan menangani 63 kasus tindak pidana kekerasan yang tersebar di enam kecamatan, yakni Namrole, Kepala Madan, Fena Fafan, Waesama, Ambalau dan Leksula.
Dari 63 perkara tersebut, sebanyak 46 perkara telah diselesaikan, sementara 17 perkara lainnya masih dalam proses dan dilanjutkan penanganannya pada 2026.
Dalam konfrensi Pers, Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena merinci, 63 perkara tersebut terdiri atas 18 kasus penganiayaan, enam kasus kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan, serta 39 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk KDRT.
Dominannya perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian tersendiri bagi jajaran Polres Buru Selatan. Penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada proses hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui edukasi dan pendekatan kepada masyarakat.
Sebelumnya, sepanjang Januari hingga September 2025, Polres Buru Selatan telah mengungkap 20 kasus kekerasan yang terdiri atas 11 kasus penganiayaan, lima kasus kekerasan secara bersama-sama dan empat kasus kekerasan terhadap anak.
Sejumlah perkara yang ditangani bahkan telah memasuki tahap pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Kinerja tersebut menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Buru Selatan dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Konsistensi dalam menangani laporan dan mengungkap perkara dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Apresiasi publik juga diarahkan kepada seluruh jajaran Polres Buru Selatan yang terlibat dalam penanganan perkara, mulai dari menerima laporan masyarakat, melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di bawah kepemimpinan AKBP Andi Paringotan Lorena, penegakan hukum menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Buru Selatan.
Masyarakat berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, terutama dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional dan transparan terhadap setiap laporan tindak pidana.
Dengan wilayah hukum yang mencakup enam kecamatan, konsistensi jajaran Polres Buru Selatan dalam menangani perkara kriminal sekaligus memperkuat upaya pencegahan menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Apresiasi terhadap kinerja Kapolres dan jajarannya pada akhirnya diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat Buru Selatan.
Polres Buru Selatan Tangani Sejumlah Kasus Menonjol Sepanjang 2026
Polres Buru Selatan, Maluku, sepanjang 2026 hingga Agustus menangani sejumlah kasus menonjol, mulai dari dugaan perdagangan barang berbahaya tanpa izin, tindak kekerasan, hingga persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Salah satu perkara yang ditangani Satreskrim terjadi pada 25 April 2026 di Pelabuhan Namrole. Polisi mengungkap dugaan penyelundupan bahan berbahaya ilegal yang dibawa menggunakan KM Leuser dan diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan di Pulau Buru.
Pada Juni 2026 Polres Buru Selatan juga merilis kasus persetubuh anak di bawa umur yang akan di proses hukum seluruhnya sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap melindungi identitas korban.
Sementara itu, pada Februari 2026, Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena memimpin pemaparan penanganan perkara kekerasan, termasuk penganiayaan serta kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui musyawarah untuk menyelesaikan konflik tertentu di masyarakat, termasuk perkelahian antarpemuda.
Selanjutnya pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri, yang terjadi Sabtu, 20 Juni 2026, di Desa Trukat, Kecamatan Fena Fafan.
Polres Buru Selatan menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap tindak pidana yang merugikan masyarakat terutama masalah kamtibmas dan kasus krimanal.(LM-03)










Discussion about this post