Lensa Maluku, – Tiga personel Polres Buru Selatan resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., di halaman Mako Polres Buru Selatan, Selasa (18/8/2026).
Tiga personel yang diberhentikan yakni Bripka Irawan Tuharea, Brigpol Eko Setiawan, dan Briptu Haryanto Tasane.
Upacara pemberhentian dilaksanakan secara in absentia karena ketiganya tidak hadir. Sebagai simbol berakhirnya status mereka sebagai anggota Polri, Kapolres melakukan pencoretan foto ketiga personel tersebut di hadapan jajaran PJU dan seluruh personel Polres Buru Selatan.
PTDH tersebut merupakan tindak lanjut atas petikan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku tertanggal 22 Juli 2026.
Bripka Irawan Tuharea diberhentikan berdasarkan Petikan Keputusan Kapolda Maluku Nomor Kep/400/VII/2026. Ia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan terkait pemberhentian anggota Polri serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara itu, Brigpol Eko Setiawan diberhentikan berdasarkan Petikan Keputusan Kapolda Maluku Nomor Kep/401/VII/2026 setelah dinyatakan terbukti melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Sedangkan Briptu Haryanto Tasane diberhentikan berdasarkan Petikan Keputusan Kapolda Maluku Nomor Kep/402/VII/2026 karena terbukti melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2023 juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Kapolres Buru Selatan menegaskan, PTDH bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba.
“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan keputusan yang harus diambil oleh institusi sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi,” tegas AKBP Andi P. Lorena.
Menurut Kapolres, kasus tersebut harus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Ia secara khusus mengingatkan anggota untuk tidak meninggalkan tugas, melanggar disiplin, maupun melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.
“Saya ingatkan peristiwa seperti ini agar tidak terulang kembali di Polres Buru Selatan yang kita cintai ini. Cukup sampai di sini dan jadikan sebagai pelajaran bagi masing-masing personel,” ujarnya.
Kapolres menekankan bahwa menjadi anggota Polri bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah dan kebanggaan yang dibarengi tanggung jawab besar.
Setiap personel, kata dia, wajib menjaga kehormatan diri, keluarga, masyarakat, serta institusi dengan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai kepolisian.
“Jadikan ini sebagai pengingat dan cermin bagi kita semua, personel yang masih aktif. Bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah dan kebanggaan, namun di dalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan perilaku yang baik dan penuh disiplin,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum dan etik.
Karena itu, seluruh personel diminta memahami serta mematuhi Kode Etik Profesi Polri dan seluruh ketentuan yang berlaku.
Selain disiplin dan profesionalisme, Kapolres meminta personel memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas.
“Laksanakan tugas dengan ikhlas dan profesional. Jadilah Polri yang Presisi dan dicintai masyarakat, bangsa, dan negara,” pesan AKBP Andi P. Lorena.
Upacara PTDH tiga personel tersebut menjadi tamparan sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota Polres Buru Selatan agar tidak bermain-main dengan disiplin dan kode etik.
Polres Buru Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat melalui pelaksanaan tugas yang profesional, humanis, berintegritas, dan berpedoman pada hukum serta Kode Etik Profesi Polri.(LM-03)










Discussion about this post