Lensa Maluku, – Ketua Majelis Latupati Maluku, H. Ibrahim Wokas, menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Buru di bawah kepemimpinan Bupati Ikram Umasugi dalam polemik kepemimpinan adat Petuanan Kaiely.
Sorotan Wokas pada dasarnya sederhana: pemerintah daerah jangan terlalu jauh mencampuri urusan adat.
Persoalan kepemimpinan Raja Petuanan Kaiely bukan semata-mata persoalan administrasi pemerintahan. Di dalamnya terdapat sejarah, silsilah, mata rumah parentah, mekanisme suksesi, pemangku adat dan legitimasi masyarakat.
Karena itu, pemerintah diminta berhati-hati agar kewenangan administratif tidak berubah menjadi intervensi terhadap tatanan adat yang telah hidup dan diwariskan turun-temurun.
Bupati Cukup Menjaga, Bukan Menentukan
Menurut perspektif adat, pemerintah memiliki ruang untuk memfasilitasi dan memastikan ketertiban hukum.
Namun ketika terjadi perbedaan klaim mengenai kepemimpinan adat, penyelesaiannya semestinya terlebih dahulu dikembalikan kepada mekanisme adat yang berlaku.
Bupati tidak boleh mengambil posisi seolah-olah pemerintah menjadi penentu siapa yang berhak atas takhta adat.
Sebab keputusan administratif tidak dapat menggantikan silsilah, musyawarah adat maupun proses pengukuhan yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat.
Jangan Sampai Pemerintah Memperuncing Konflik
Polemik Kaiely telah berlangsung cukup panjang. Karena itu, setiap langkah pemerintah justru harus mampu mendinginkan keadaan.
Jika pemerintah memberikan pengakuan kepada satu pihak sementara pihak lain masih mempersoalkan proses dan dasar adatnya, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan.
Di sinilah kehati-hatian Bupati Buru dibutuhkan.
Jangan sampai niat menyelesaikan persoalan justru membuat persoalan adat semakin dalam.
Pemerintah seharusnya menjadi jembatan bagi para pihak untuk duduk bersama, bukan menjadi pihak yang masuk terlalu jauh ke dalam substansi suksesi adat.
Adat Jangan Dikalahkan oleh Administrasi
Polemik Abdullah Wael menjadi contoh bahwa persoalan adat tidak dapat disederhanakan menjadi siapa yang memperoleh SK.
Yang harus dihormati adalah proses adatnya.
Siapa yang memiliki kewenangan adat?
Bagaimana mekanisme suksesi?
Bagaimana silsilahnya?
Siapa yang mengukuhkan?
Dan bagaimana masyarakat adat memberikan legitimasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya diselesaikan melalui ruang adat dengan pemerintah mengambil posisi sebagai fasilitator sesuai kewenangannya.
Pesan untuk Bupati Buru
Karena itu, pesan yang paling penting kepada Bupati Ikram Umasugi adalah jangan terlalu jauh mencampuri urusan adat Buru.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan pemerintahan.
Masyarakat adat memiliki tatanan adatnya sendiri.
Keduanya dapat berjalan berdampingan tanpa harus saling mengambil ruang.
Sebab ketika pemerintah terlalu jauh masuk ke dalam urusan suksesi adat, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan siapa yang menjadi Raja.
Yang dipertaruhkan adalah marwah adat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Biarkan adat menyelesaikan urusan adat. Pemerintah hadir untuk menjaga, memfasilitasi dan memastikan hukum dihormati—bukan mengambil alih ruang yang menjadi kewenangan masyarakat adat.
Karena itu, sebelum menerbitkan atau memperkuat sebuah keputusan administratif terkait kepemimpinan Petuanan Kaiely, Bupati Buru perlu memastikan bahwa langkah tersebut tidak justru dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap tatanan adat Buru.(LM-03)









Discussion about this post