Siswi 17 Tahun Bersama keluarga Laporkan Dugaan Kekerasan dan Asusila, Desak Kapolri Usut Tuntas Oknum Polisi Bripda M.J.S di Bursel
Lensa Maluku, — Desakan penegakan hukum menguat di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Keluarga seorang siswi SMA berusia 17 tahun meminta Kapolres Buru Selatan, Kapolda Maluku, hingga Kapolri turun tangan menyikapi laporan dugaan penganiayaan dan tindak pidana seksual yang diduga melibatkan Bripda M.J.S., anggota Polsek Ambalau, Polres Buru Selatan.
Tak hanya menuntut pengusutan dugaan perbuatan terhadap korban, keluarga juga mempersoalkan proses pencatatan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan.
Mereka meminta kejelasan apakah seluruh pengaduan yang disampaikan sejak awal telah dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi sorotan karena korban masih berusia 17 tahun, sementara pihak yang dilaporkan disebut merupakan anggota kepolisian yang seharusnya menjalankan tugas sesuai hukum dan kode etik profesi.
Korban Mengaku Dipukul, Keluarga Sebut Ada Bukti Medis
Samsul Mamulati, paman korban didampingi beberapa keluarga korban lainnya mengatakan keluarga menginginkan perkara tersebut diusut secara menyeluruh dan transparan.
Menurut keterangan korban kepada media ini di Namrole pada Jumat (16/10/2026), dugaan peristiwa itu terjadi pada 15 Oktober 2026 di sebuah rumah kos yang disebut milik pihak yang dilaporkan, di sekitar kilo 3 berdekatan dengan Masjid Raya Namrole.
Korban berinisial M.M. (17) siswa SMA mengaku mengalami pemukulan pada bagian wajah, terutama di sekitar mulut, serta tangan hingga mengalami pembengkakan dan memar.
Keluarga menyebut korban telah menjalani pemeriksaan medis dan memiliki dokumen visum.
Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku mengalami perbuatan seksual setelah mendapat ajakan dan desakan dari pihak yang dilaporkan.
Nomor Laporan Ada, Keluarga Pertanyakan Kejelasan Penanganan.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang disebut diperlihatkan kepada redaksi, terdapat laporan bernomor LP/B/98/X/2026/SPKT/Polres Buru Selatan/Polda Maluku, tertanggal 15 Oktober 2026.
Laporan tersebut disebut diterima oleh Kepala SPKT Polres Buru Selatan, Ipda Denny Kweniawan.
Namun, Samsul menyatakan keluarga masih mempertanyakan pencatatan dan tindak lanjut atas dugaan tindak pidana seksual yang mereka sampaikan bersamaan dengan dugaan penganiayaan.
Keluarga mengaku memperoleh penjelasan bahwa dugaan tindak pidana seksual dapat dimasukkan dalam proses penanganan perkara lebih lanjut. Penjelasan tersebut, menurut keluarga, belum memberikan kepastian yang mereka harapkan dan menimbulkan kekecewaan.
“Kami mempertanyakan mengapa laporan kekerasan dimasukkan, sedangkan laporan asusila kepada anak kami tidak dicantumkan. Padahal, kami menyampaikan kedua dugaan tindak pidana tersebut,” demikian inti keberatan yang disampaikan keluarga.
Keluarga juga menyebut Bripda Lukman Aji sebagai petugas yang mengetik laporan dan Bripda Sahlan Lampung sebagai petugas yang melakukan koreksi.
Karena itu, keluarga meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka status laporan, pencatatan seluruh dugaan yang disampaikan, dan langkah penanganan yang telah dilakukan.
Kapolres, Kapolda, hingga Kapolri Diminta Tidak Tutup Mata
Keluarga mendesak pimpinan Polri memastikan perkara ini ditangani tanpa pandang bulu. Mereka meminta agar dugaan tindak pidana terhadap korban diperiksa secara menyeluruh dan dugaan pelanggaran prosedur pelayanan SPKT turut dievaluasi.
Apabila ditemukan pelanggaran pidana maupun kode etik, keluarga meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Desakan tersebut juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Penerimaan laporan dan tindak lanjut pengaduan merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan Etik Juga Diminta
Di luar proses pidana, keluarga meminta pimpinan kepolisian menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran kode etik profesi yang perlu ditangani melalui mekanisme internal Polri.
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi Polri dan mekanisme Komisi Kode Etik Polri. Apabila terdapat dasar yang cukup, dugaan pelanggaran dapat diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.
Keluarga berharap Kapolres Buru Selatan, Kapolda Maluku, dan Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut, memastikan seluruh pengaduan ditindaklanjuti, dan menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi guna menjamin pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan yang berlaku.
(LM-03)





Discussion about this post