Lensa Maluku, – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Maluku melalui mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas dan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku, yang diduga sarat kecurangan dan kelalaian teknis.
Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp18.675.239.000 itu meliputi pekerjaan preservasi jalan sepanjang 21,34 kilometer di wilayah Kei Kecil dan pembangunan jembatan di kawasan Wemar.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan tahap II Komisi III DPRD Provinsi Maluku, ditemukan sejumlah indikasi kecurangan serius, termasuk pengurangan bahan material dan tidak adanya marka jalan. Temuan ini menggugah reaksi keras dari kalangan mahasiswa, khususnya BEM Nusantara Maluku.
Koordinator Daerah BEM Maluku Adam R. Rahantan
meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa PPK dan kontraktor pelaksana proyek ini. Proyek dengan nilai yang sangat besar tidak bisa dikerjakan secara asal-asalan. Ada dana rakyat yang dipakai, ada harapan masyarakat yang dipertaruhkan, tegas Rahantan
Temuan DPRD: Pengurangan Batu Abu dan Marka Jalan Tak Ada:
Hasil pengawasan Komisi III DPRD Maluku mengungkap adanya pengurangan bahan baku, salah satunya adalah batu abu, material penting dalam proses pengaspalan. Batu abu berfungsi sebagai agregat halus untuk meningkatkan daya rekat campuran aspal dan memperpanjang umur permukaan jalan. Pengurangan material ini berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna.
Tak hanya itu, proyek senilai belasan miliar tersebut tidak dilengkapi marka jalan, yang merupakan komponen wajib dalam konstruksi jalan publik karena berfungsi sebagai petunjuk arah dan pembatas jalur.
” Ini bukan hanya soal estetika jalan, ini menyangkut keselamatan jiwa manusia. Jika marka jalan dihilangkan, berarti ada tahapan pekerjaan yang tidak dikerjakan tetapi tetap dibayar. Ini bisa masuk dalam kategori dugaan penggelapan atau korupsi teknis Ungkap Rahantan Yang Juga Putra Daerah Kepulauan Kei.
Kritik Terhadap Lemahnya Pengawasan Kasatker:
BEM Nusantara Maluku juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan oleh Satuan Kerja (Satker) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pengawas lapangan. Menurut Rahantan, dalam sistem pelaksanaan proyek pemerintah, Satker memiliki peran sentral dalam menjamin kualitas, spesifikasi teknis, serta akuntabilitas pelaksanaan proyek.
” Kami menilai bahwa Kasatker III dalam proyek ini gagal total menjalankan tanggung jawab pengawasan. Proyek besar ini tidak boleh dilaksanakan tanpa kontrol yang ketat. Kalau fungsi kontrol tidak berjalan, maka terbukalah ruang untuk manipulasi dan penyimpangan,” ujar Rahantan.
Pihaknya pun menyebut nama David Marhutala Samosir, ST., MT., sebagai Kasatker III pada proyek tersebut, untuk segera dievaluasi dan dimintai klarifikasi secara terbuka.
Desakan kepada Kepala BPJN Maluku Moh. Iqbal Tamher:
Sebagai langkah konkret, BEM Nusantara Maluku turut mendesak Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Moh. Iqbal Tamher, yang juga merupakan putra daerah Maluku agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kasatker III dan seluruh jajaran teknis proyek.
“Pak Iqbal Tamher harus bertindak. Kami tahu beliau adalah orang Kei yang punya dedikasi tinggi. Karena itu, kami meminta beliau jangan sampai membiarkan nama baik Balai dan kepercayaan publik dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Rahantan.
Menurut BEM, jika Kepala BPJN tidak mengambil langkah tegas, maka publik bisa menilai bahwa pimpinan lembaga tersebut turut membiarkan kecurangan merajalela di tubuh Balai Jalan Nasional.
Sebagai bentuk keseriusan, BEM Nusantara Daerah Maluku menyatakan sikap mahasiswa secara regional untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga tengah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak Hukum.
“Kalau tidak ada tindak lanjut dari APH dan BPJN Maluku dalam dua pekan ke depan, maka kami akan melakukan aksi protes sebagai control sosial.
Kesimpulan dan Tuntutan Tegas BEM Nusantara Maluku
1. Aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Kasatker lll PPK dan kontraktor pelaksana.
2. Evaluasi terbuka dan menyeluruh terhadap Kasatker III, David Marhutala Samosir, ST., MT.
3. Kepala BPJN Maluku, Moh. Iqbal Tamher, segera turun tangan dan memberikan penjelasan publik.
4. Meminta BPK Perwakilan Maluku Audit ulang atas seluruh aspek teknis dan administrasi proyek jalan dan jembatan Kei Kecil – Wemar.
5. Transparansi dan publikasi hasil evaluasi kepada masyarakat Maluku Khususnya Masyarakat Maluku Tenggara. (LM-05)
Discussion about this post