Lensa Maluku, – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Buru Selatan mengapresiasi inisiatif Bupati Buru Selatan La Hamidi SH, dalam memperhatikan nasib tenaga honorer dan memberikan penghargaan atas pengabdian mereka
Hal Tersebut disampaikan Kepala BKPSDM kabupaten buru selatan, Ridwan Nyio, kepada media ini, rabu (23/7/2025)
Meski demikian, Nyio menyampaikan,
masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat, dalam hal ini, kementrian panrb, dan menunggu informasi resmi terkait mekanisme pengangkatan p3k paruh waktu
“Sampai sejauh ini kami terus menunggu, terkait detail teknisnya,” kata Nyio
Hal ini dikarenakan, mekanisme dan detail terkait pelaksanaan PPPK paruh waktu, penggajian, dan hak-hak lainnya, belum sepenuhnya diatur dalam peraturan yang ada dan masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Kepala BKPSDM buru selatan juga mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan instansi / Kementerian PANRB, mengenai hal dimaksud
Menurutnya, Pengangkatan PPPK paruh waktu diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang terdata di database BKN (Badan Kepegawaian Negara) dalam hal ini R2 dan R3
“Gaji dan hak-hak PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” ungkap kepala BKPSDM, Ridwan nyio
Disinggung terkait R4, kepala BKPSDM mengatakan secara regulasi R2 dan R3 telah jelas tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025
“Jadi untuk R4, nanti kita menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat seperti apa, yang jelas kami bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan dari pemerintah pusat,” jelas Nyio
Untuk itu Nyio mengharapkan agar masyarakat, terutama untuk para tenaga honorer agar terus mengupdate informasi melalui media, maupun akun-akun resmi instansi terkait.
Untuk mengurangi keresahan masyarakat kepala BKPSDM menyebut, akan melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer untuk memastikan keabsahan data dan mencegah adanya “honorer siluman”
Diketahui, BKN (Badan Kepegawaian Negara) menargetkan seluruh proses penetapan dan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, harus selesai paling lambat Oktober 2025.(LM-03)
Discussion about this post