Berita Terkini Maluku
Tuesday, April 14, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Kajati Maluku Hilang Kepercayaan di Mata Publik, Skandal Korupsi Dana COVID-19, LKI Maluku; Adili dan Penjarakan Sekda Maluku Sadali Le

Admin by Admin
February 28, 2026
in Berita, Daerah, Hukum, Hukum Kriminal, Maluku, Nasional
Kajati Maluku Hilang Kepercayaan di Mata Publik, Skandal Korupsi Dana COVID-19, LKI Maluku; Adili dan Penjarakan Sekda Maluku Sadali Le

Lensa Maluku – Kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati Maluku) kembali menjadi sorotan. Direktur Lembaga Kajian Independen (LKI) Maluku, Usman Waranga, secara terbuka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi dana COVID-19 sebesar Rp. 19 Milliar di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, yang turut menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Le. Sabtu, 25/02/2026.

Dalam pernyataan resminya, Direktur LKI Maluku Usman Warang menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana penanganan pandemi COVID-19 harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

RELATED POSTS

Gubernur Maluku Apresiasi Kunker Komite II DPD RI, Perkuat Pengawasan Energi dan Dorong Proyek Strategis Blok Masela

Gubernur Maluku Hadiri Pisah Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Daerah

Menurut LKI Maluku, lambannya proses hukum justru memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kasus dana COVID-19 ini menyangkut hajat hidup masyarakat di masa krisis. Jika benar terdapat dugaan penyimpangan, maka siapapun yang terlibat, termasuk pejabat tinggi daerah, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Direktur LKI Maluku.

“Terhadap Kasus Korupsi di Maluku, saya menilai Kajati Maluku tidak objektif dan tidak jujur di publik, mestinya kasus yang sudah ada laporan dan documen lengkap yang bisa di eksekusi, tapi Rudy Irmawan terlihat acuh, ada apa gerangan,?” Ucap Warang

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat maluku juga sudah tahu dengan pasti, sebagaimana ramai di media bahwa sekda Maluku menyalahgunakan jabatan alias korupsi dana Covid-19, senilai Rp. 19 Milliar tahun 2021, harusnya di adili dan di penjarakan, bukan dia mau bebas seenaknya saja, tegas Warang

“Aroma Dana Covid-19 dengan anggaran bombastis, Rp. 19 Milliar mestinya sudah bisa ada putusan pengadilan, bukan publik dibuat kebingungan, catatan buku dosa Sadali Le sudah terlalu banyak, publik minta kepastian hukum dalam waktu dekat”.

Ujian Integritas Penegakan Hukum
Dana COVID-19 merupakan anggaran strategis yang dialokasikan pemerintah untuk penanganan kesehatan, bantuan sosial, serta pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi. Karena sifatnya yang darurat dan menyentuh langsung kepentingan publik, pengelolaannya harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi.

LKI menilai, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut tidak boleh didiamkan. Kejati Maluku didesak untuk menindaklanjuti setiap temuan dan laporan masyarakat secara terbuka serta memberikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.

“Kejati Maluku, Rudy Irmawan diminta untuk bersikap tegas, jangan ada kompromi lanjutan, Kejati harus mendapat kepercayaan publik, bukan sebaliknya”

“Dalam waktu dekat kami akan lakukan Aksi Demonstrasi secara besar-besaran di Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan masa aksi begitu banyak, karena Kejati dinilai tidak serius tangani korupsi di Maluku”, Tegas Warang

Secara hukum, dugaan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

LKI juga mengingatkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional yang ditegaskan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Instruksi penegakan hukum terhadap perkara korupsi, terutama yang menyangkut dana publik di masa pandemi, telah menjadi perhatian serius di tingkat pusat.

Desakan Proses Hukum Tanpa Intervensi
LKI Maluku secara tegas meminta agar aparat penegak hukum tidak ragu menetapkan dan memproses pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang cukup. Menurut mereka, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa mempertimbangkan jabatan maupun posisi politik.

“Jangan sampai muncul kesan ada perlindungan terhadap pejabat tertentu. Jika alat bukti cukup, maka proses hukum harus berjalan hingga ke pengadilan,” ujar sumber LKI.

Namun demikian, LKI juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana. Setiap pihak yang disebut dalam proses hukum tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil.
Harapan Publik Maluku

Di tengah sorotan tersebut, masyarakat Maluku berharap Kejati Maluku dapat memulihkan kepercayaan publik melalui langkah-langkah konkret, transparan, dan profesional. Penanganan perkara korupsi dana COVID-19 dinilai sebagai ujian integritas institusi penegak hukum di daerah.

Jika proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel, bukan tidak mungkin kepercayaan publik dapat dipulihkan. Sebaliknya, apabila penanganan terkesan lamban dan tidak jelas arahnya, maka persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum akan semakin menguat.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas berbagai elemen masyarakat sipil di Maluku. Semua pihak menanti langkah tegas Kejati Maluku dalam memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan sesuai amanat UU Tipikor dan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat nasional.(LM-10)

Admin

Admin

Related Posts

Gubernur Maluku Apresiasi Kunker Komite II DPD RI, Perkuat Pengawasan Energi dan Dorong Proyek Strategis Blok Masela

Gubernur Maluku Apresiasi Kunker Komite II DPD RI, Perkuat Pengawasan Energi dan Dorong Proyek Strategis Blok Masela

by Admin
April 14, 2026
0

Lensa Maluiu, – Gubernur Maluku menerima kunjungan kerja Komite II DPD RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun...

Gubernur Maluku Hadiri Pisah Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Daerah

Gubernur Maluku Hadiri Pisah Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Daerah

by Admin
April 14, 2026
0

Lensa Maluku, – Gubernur Maluku menghadiri acara pisah sambut Panglima Kodam XV/Pattimura dari Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo kepada...

LPJ Ketua DPC PKB Kota Ambon, Bahadin Karepesina, Resmi Diterima; Tegaskan Arah Perjuangan dan Capaian Kader

LPJ Ketua DPC PKB Kota Ambon, Bahadin Karepesina, Resmi Diterima; Tegaskan Arah Perjuangan dan Capaian Kader

by Admin
April 14, 2026
0

Lensa Maluku – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Kota Ambon, Bahadin Karepesina, resmi diterima...

Menuju Kursi Sekot Ambon, Robby Sapulette Resmi Ambil Langkah Strategis

Menuju Kursi Sekot Ambon, Robby Sapulette Resmi Ambil Langkah Strategis

by Admin
April 14, 2026
0

Lensa Maluku – Dinamika perebutan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon kian menghangat. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Ambon, Roberd...

Hendrik Lewerissa Instruksikan Penataan Pasar Mardika; IKAPPI Kota Ambon, Azhar Ohorella Minta Jais Ely Transparan dan Ajak Dialog untuk Tingkatkan PAD

Hendrik Lewerissa Instruksikan Penataan Pasar Mardika; IKAPPI Kota Ambon, Azhar Ohorella Minta Jais Ely Transparan dan Ajak Dialog untuk Tingkatkan PAD

by Admin
April 14, 2026
0

Lensa Maluku - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan komitmennya untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap Pasar Mardika sebagai pusat aktivitas ekonomi...

Next Post
Siap Berkarya, Lapas Namlea Bekali Warga Binaan PB Sertifikat Pengelasan

Siap Berkarya, Lapas Namlea Bekali Warga Binaan PB Sertifikat Pengelasan

Perkuat Tata Kelola, Koperasi Lapas Namlea Dimonitoring Dinas Koperasi dan UKM Buru

Perkuat Tata Kelola, Koperasi Lapas Namlea Dimonitoring Dinas Koperasi dan UKM Buru

Discussion about this post

RECOMMENDED

Gubernur Maluku Apresiasi Kunker Komite II DPD RI, Perkuat Pengawasan Energi dan Dorong Proyek Strategis Blok Masela

Gubernur Maluku Apresiasi Kunker Komite II DPD RI, Perkuat Pengawasan Energi dan Dorong Proyek Strategis Blok Masela

April 14, 2026
Gubernur Maluku Hadiri Pisah Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Daerah

Gubernur Maluku Hadiri Pisah Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Daerah

April 14, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In