Lensa Maluku, Namrole – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon bersama Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Pemkab Bursel) melakukan intensfikasi pengawasan pangan, ritel dan makanan di Pasar Kae Wait Namrole.
Dalam pengawasan ini, BPOM bersama Dinas Perdagangan dan Perundistrian, Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan melakukan Pengawasan di sejumlah toko di pasar tradisional dan swalayan yang ada di Namrole.
“Pengawasan dalam rangka untuk mengawasi berbagai produk pangan selama bulan ramadhan dan menjelang idul fitri,” jelas Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM Ambon, Matias Sandy Tokanola kepada wartawan di Namrole, Bursel Selasa (28/5).
Matias Sandy menyampaikan bahwa, fokus pengawasan mereka itu pada produk pangan, tetapi tidak terlepas juga untuk komuditi lainnya misalkan kosmetik.
“Kalau pangan ini kita fokos di pangan yang tidak memiliki ijin edar, rusak, kadaluarsa dan yang tidak memiliki label kita fokus di pasar tradisional, pasar-pasar dan ritel moderen yaitu swalayan yang ada di Namrole Buru Selatan.
dalam Pengawasan yang dilakukan ditemukan sejumlah produk untuk pangan yang kadaluarsa, rusak dan nomor ijin edar telah habis masa berlaku.
“Kita suda tindak lanjut dengan pemilik prodak, untuk yang kadaluarsa kita lakukan pemusnahan setempat. Kita temukan kosmetik yang tidak memiliki ijin edar juga,” jelas Sandy.
Kepada pelaku usaha pihaknya suda menyarankan agar ketika melakukan pembelian prodak harus mengecek dengan baik, tanggal kadaluarsa, ijin edar. Kita juga sarankan menginstal aplikasi Cek BPOM agar senantiasa berbelanja prodak bisa mengecek terlebih dahulu prodak yang legal yang beredar di pasaran.
“Kita juga sarankan kepada mereka agar jangan membeli produk lewat mobil-mobil atau penjual keliling. Kita tidak bisa menjamin keaslian prodaknya. Juga melalui pasar online sebelum memastikan produk tersebut memiliki ijin edar,” jelas Sandy.
Selain kegiatan ini, Sandi mengaku pihaknya juga lakukan pengawasan terhadap tahjil di Namrole sejak kemarin Senin (27/5), terhadap beberapa prodak takjil yang dijual di pasar, ada 11 sampel yang diambil dan hasilnya memenuhi ketentuan karena tidak mengandung bahan berbahaya.
Selain itu juga BPOM Ambon melakukan pengawasan terhadap sarana-sarana kesehatan diantaranya Rumah Sakit, Puskesmas, Apotik dan toko obat.
“Dari pengawasan yang kita lakukan ada beberapa sarana yang belum secara tertib memenuhi persyaratan-persyaratan cara distribusi obat yang baik,” ujar Denny.
Pantauan media ini, ada sejumlah temuan produk kosmetik yang beredar di Namrole tidak memiliki ijin edar yakni Kosmetik jenis lipstik merek kiss beauty, lipstik merek kiss kyle dan lipstik merek Lovely
Selain itu, di salah satu tokoh penjualan sembako, toko Wahyu, ditemukan bahan tambahan pangan pembuatan kue yang suda eksvaier ijin dan petugas langsung lakukan pemusnahan ditempat.
Di Swalayan Green Namrole, petugas menemukan prodak kue kering produksi rumah tangga tidak memiliki tanggal pembuatan. Juga menemukan prodak yang suda rusak dan prodak jenis garam halus yang sufa expayer.
Petugas BPOM Ambon bersama instansi lintas sektor ini juga menemuka prodak kosmetik jenis parfum yang nomor regustrasi tidak diperpanjang lagi.
Kedepannya Sandi berharap dari lintas sektor, Perdagangan, Kesehatan dan Ketahanan Pangan di Buru Selatan, menindak lanjuti berbagai temuan dimaksud. (LM-01)
Discussion about this post