Lensa Maluku, – Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop S Soulisa menghadiri acara launcing penyaluran Bantuan Langsung Tunai, Dana Desa (BLT DD) kepada keluarga miskin di Kecamatan Waesama Bursel pada Sabtu 2/5/2020.
Dalam acara launcing penyaluran BLT Dana Desa T.A 2020 tahap perdana tersebut, secara simbolis Bupati Tagop langsung menyerahkan realisasi bantuan ini kepada perwakilan masyarakat di Empat Desa, masing – masing Desa Simi, Desa Waemasing, Desa Waisili dan Desa Waitawa dengan besaran BLT adalah Rp 600.000 per Kepala Keluarga (KK).
Secara rinci sesuai dengan daftar penerima BLT, untuk Desa Simi sebanyak 222 Orang, Desa Waemasing, 150 Orang, Desa Waisili 184 orang dan Desa Waitawa 148 orang. Momen pembagian ini tampak diapresiasi oleh Masyarakat di Kecamatan Waesama dan sekitarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bursel menyampaikan bahwa pemerintah saat ini terus mengupayakan tindakan-tindakan guna menekan berbagai dampak yang dirasakan masyarakat akibat pandemi COVID-19.
“Salah satu kebijakan itu adalah memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada masyarakat di Bursel yang terdampak selama COVID-19, ” tuturnya.
Iya menjelaskan, landasan hukum pemberian BLT tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa
Tagop menyebutkan sasaran penerima BLT paling utama adalah keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“BLT juga akan diberikan bagi masyarakat yang belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit,” ungkapnya.
Namun menurutnya ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum bisa mendapatkan program BLT Dana Desa, yaitu pendataan oleh desa dan selanjutnya penyaluran
Tagop menyampaikan, pemerintah saat ini memberikan BLT Desa bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di perdesaan yang terdampak situasi Virus Corona.
Besaran BLT adalah Rp 600.000/bulan/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.
Tagop menambahkan seperti yang diketahui, alokasi jumlah Dana Desa untuk BLT disesuaikan dengan total Dana Desa 2020 yang diperoleh setiap desa. Jika desa memperoleh di bawah Rp 800 juta maka alokasi BLT sebesar 25%. Jika desa memperoleh Rp 800 juta – Rp 1,2 miliar maka alokasi BLT sebesar 30%, dan jika desa memperoleh di atas Rp 1,2 miliar maka alokasi BLT mencapai 35% dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah Daerah sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.
Kata Tagop, BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa.
Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan Angaran hingga penghentian penyaluran Dana Desa tahap berikutnya.
“Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa ini akan di dilakukan oleh Pemerintah Daerah,”tutup Tagop. (LM -02)
Discussion about this post