NAMROLE — Bupati Buru Selatan La Hamidi, menginstruksikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mempercepat pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Instruksi tersebut disampaikan guna memastikan kesejahteraan pegawai tetap terjaga setelah perubahan status kepegawaian. Bupati menegaskan bahwa hak keuangan PPPK tidak boleh tertunda akibat kendala administratif.
“Kesejahteraan pegawai adalah prioritas. Saya tidak ingin ada keterlambatan hak bagi rekan-rekan PPPK Paruh Waktu. Proses administrasi harus dipercepat agar gaji dapat segera dicairkan,” kata La Hamidi, Jumat (6/2/2026).
La Hamidi mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah memiliki kewajiban untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK secara adil dan layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia pun meminta OPD terkait untuk bekerja lebih responsif dan profesional dalam menyelesaikan proses administrasi pembayaran gaji, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
Di sisi lain, Bupati juga mengingatkan para PPPK Paruh Waktu yang telah menerima Surat Keputusan (SK) agar menunjukkan kinerja yang lebih baik. Menurut dia, kepastian status kepegawaian harus diiringi dengan peningkatan disiplin, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kepastian status ini harus dibarengi dengan kinerja yang lebih baik,” tandasnya.









Discussion about this post