Berita Terkini Maluku
Wednesday, December 17, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Bursel Wajibkan 79 Desa di Bursel Bentuk Satgas Desa Lawan Covid-19

Admin by Admin
April 6, 2020
in Berita, Daerah, Nasional, Uncategorized
Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Bursel Wajibkan 79 Desa di Bursel Bentuk Satgas Desa Lawan Covid-19

Lensa Maluku, – Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop S Soulisa mewajibkan 79 Desa se- Kabupaten Bursel membentuk  Satgas Desa lawan Covid-19, Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2020.

Adapun strukturnya sudah tertera dalam Surat Edaran tersebut, tinggal dilihat dan sesuaikan oleh setiap desa.

RELATED POSTS

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

Tagop yang juga sebagai ketua Gugus Covid-19 di daerah menyampaikan, tugas utama relawan/Satgas desa adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penanganan Covid-19. Edukasi ini mencakup gejala, cara penularan, serta pencegahan Covid-19.

Selain itu Satgas desa harus melakukan area steril, Jika ada warga yang baru pulang kampung, wajib disterilkan terlebih dahulu sebelum berbaur dengan warga di desa setempat.

“Setiap warga yang datang dari luar langsung diperiksa kesehatannya. Jika ada tanda dan ciri- ciri COVID-19, langsung dikarantina dan segera dilaporkan ke Tim Gugus Kabupaten, di Namrole,” Tuturnya.

Menurut Tagop, tugas Satgas desa lawan Covid-19 bukan hanya memberikan sosialisasi. Satgas juga harus memastikan tidak ada warga yang beraktivitas dalam kerumunan massa di lingkungan desa masing – masing.

Satgas yang diketuai oleh kepala desa berhak tidak memberikan izin kegiatan yang melibatkan banyak orang. Sebab, kegiatan yang dihadiri banyak orang berisiko mempercepat penularan Covid-19.

Tagop menambahkan, Satgas desa turut memberi pemahaman agar warga desanya tidak bepergian ke daerah lain, terutama ke daerah yang telah terpapar Covid-19.

“Pemahaman tersebut untuk menghindari warga terpapar virus corona dan membawa Covid-19 ketika pulang kembali ke desa,” tuturnya.

Kata Tagop, terkait kebutuhan operasional relawan/Satgas desa lawan Covid-19 bersumber dari dana desa. Saya sudah perintahkan untuk setiap Desa di Bursel memotong sekitar 20% anggarannya untuk penanganan Covid-19.

“Anggaran operasional ini harus dikelola sesuai prinsip keuangan transparan dan akuntabel, sebab setelahnya akan di evaluasi oleh Inspektorat/ atau lembaga lainnya,” ungkap Tagop.

Bupati Bursel Dua periode ini juga menghimbau kepada Masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Iya menyebutkan, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyampaikan bahwa masker hanya yang dipakai oleh orang yang sakit. Tapi sekarang, rekomendasi dari WHO adalah seluruh masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Saya meminta agar masyarakat mematuhi imbauan tersebut. Masyarakat disarankan untuk mengenakan masker kain yang dapat dicuci dan dikenakan berkali-kali.

Untuk masker medis seperti masker bedah dan N-95 saat ini diprioritaskan bagi dokter dan paramedis dalam penanganan Covid-19.(LM – 02)

 

 

 

Admin

Admin

Related Posts

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

by Admin
December 17, 2025
0

Lensa Maluku, - Pemda bersama DPRD Kabupaten Buru menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)...

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

by Admin
December 17, 2025
0

Lensa Maluku,– PT PLN (Persero) Wilayah Maluku - Maluku Utara (PIHAK KEDUA) telah menerima Somasi atau Peringatan Hukum (Nomor: 001/B/PB-BPHI/AMB/SOM/XI/2025)...

Komitmen Transparansi Berbuah Hasil : Pemerintah Provinsi Maluku Kembali Raih Predikat Informatif Badan Publik

Komitmen Transparansi Berbuah Hasil : Pemerintah Provinsi Maluku Kembali Raih Predikat Informatif Badan Publik

by Admin
December 16, 2025
0

Jakarta, — Pemerintah Provinsi Maluku kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 sebagai Badan...

Komitmen Pelayanan Pemerintah: Maluku Lepas 630 Peserta Mudik Gratis Nataru 2025/2026

Komitmen Pelayanan Pemerintah: Maluku Lepas 630 Peserta Mudik Gratis Nataru 2025/2026

by Admin
December 16, 2025
0

Lensa Maluku, – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi melepas peserta program Mudik Gratis dalam rangka perayaan Natal 2025 dan Tahun...

Gubernur Maluku Tekankan Keluarga Sebagai Pilar Pembangunan Daerah, Tutup Resmi Seminar Natal Nasional 2025 di Ambon

Gubernur Maluku Tekankan Keluarga Sebagai Pilar Pembangunan Daerah, Tutup Resmi Seminar Natal Nasional 2025 di Ambon

by Admin
December 16, 2025
0

Lensa Maluku, – Gubernur Maluku secara resmi menutup rangkaian Seminar Natal Nasional Tahun 2025 yang diselenggarakan di Universitas Kristen Indonesia...

Next Post
Ketua DPRD Bursel Minta Tim GTPP Lebih Tegas Memperketat 10 Pos Di Pintu Masuk Daerah

Ketua DPRD Bursel Minta Tim GTPP Lebih Tegas Memperketat 10 Pos Di Pintu Masuk Daerah

1 Warga Waesama, Bursel Naik Status Menjadi PDP,  Dan 3 ODP

1 Warga Waesama, Bursel Naik Status Menjadi PDP, Dan 3 ODP

Discussion about this post

RECOMMENDED

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

December 17, 2025
Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

December 17, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In