Lensa Maluku, – Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop S Soulisa mewajibkan 79 Desa se- Kabupaten Bursel membentuk Satgas Desa lawan Covid-19, Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2020.
Adapun strukturnya sudah tertera dalam Surat Edaran tersebut, tinggal dilihat dan sesuaikan oleh setiap desa.
Tagop yang juga sebagai ketua Gugus Covid-19 di daerah menyampaikan, tugas utama relawan/Satgas desa adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penanganan Covid-19. Edukasi ini mencakup gejala, cara penularan, serta pencegahan Covid-19.
Selain itu Satgas desa harus melakukan area steril, Jika ada warga yang baru pulang kampung, wajib disterilkan terlebih dahulu sebelum berbaur dengan warga di desa setempat.
“Setiap warga yang datang dari luar langsung diperiksa kesehatannya. Jika ada tanda dan ciri- ciri COVID-19, langsung dikarantina dan segera dilaporkan ke Tim Gugus Kabupaten, di Namrole,” Tuturnya.
Menurut Tagop, tugas Satgas desa lawan Covid-19 bukan hanya memberikan sosialisasi. Satgas juga harus memastikan tidak ada warga yang beraktivitas dalam kerumunan massa di lingkungan desa masing – masing.
Satgas yang diketuai oleh kepala desa berhak tidak memberikan izin kegiatan yang melibatkan banyak orang. Sebab, kegiatan yang dihadiri banyak orang berisiko mempercepat penularan Covid-19.
Tagop menambahkan, Satgas desa turut memberi pemahaman agar warga desanya tidak bepergian ke daerah lain, terutama ke daerah yang telah terpapar Covid-19.
“Pemahaman tersebut untuk menghindari warga terpapar virus corona dan membawa Covid-19 ketika pulang kembali ke desa,” tuturnya.
Kata Tagop, terkait kebutuhan operasional relawan/Satgas desa lawan Covid-19 bersumber dari dana desa. Saya sudah perintahkan untuk setiap Desa di Bursel memotong sekitar 20% anggarannya untuk penanganan Covid-19.
“Anggaran operasional ini harus dikelola sesuai prinsip keuangan transparan dan akuntabel, sebab setelahnya akan di evaluasi oleh Inspektorat/ atau lembaga lainnya,” ungkap Tagop.
Bupati Bursel Dua periode ini juga menghimbau kepada Masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Iya menyebutkan, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyampaikan bahwa masker hanya yang dipakai oleh orang yang sakit. Tapi sekarang, rekomendasi dari WHO adalah seluruh masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Saya meminta agar masyarakat mematuhi imbauan tersebut. Masyarakat disarankan untuk mengenakan masker kain yang dapat dicuci dan dikenakan berkali-kali.
Untuk masker medis seperti masker bedah dan N-95 saat ini diprioritaskan bagi dokter dan paramedis dalam penanganan Covid-19.(LM – 02)
Discussion about this post