Berita Terkini Maluku
Saturday, February 7, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Dana KB Rp1,98 Miliar Tanpa Jejak, Bendahara dan Plt. Kadis Kesehatan Bursel Harus Ditangkap, Kejati Maluku Jangan Bungkam

Admin by Admin
February 7, 2026
in Berita, Daerah
Dana KB Rp1,98 Miliar Tanpa Jejak, Bendahara dan Plt. Kadis Kesehatan Bursel Harus Ditangkap, Kejati Maluku Jangan Bungkam

Lensa Maluku – Dugaan penyalahgunaan Dana Keluarga Berencana (KB) senilai Rp1,98 miliar di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) kian menjadi sorotan publik. Hingga kini, penggunaan dana negara tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, bahkan jejak realisasinya dinilai hilang tanpa kejelasan.

Dana KB yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya penguatan program pengendalian penduduk dan keluarga berencana di enam kecamatan pada Kabupaten Buru Selatan.

RELATED POSTS

Debat Tanpa Jalan Keluar: Kritik Keras ke Gubernur Maluku, Retorika Subur, Solusi Mandul

Bipolo Ramadhan Fair Season2 2026 di Buru Selatan Resmi Dibatalkan

Namun fakta di lapangan menunjukkan, program yang seharusnya dirasakan langsung oleh masyarakat tidak berjalan maksimal, sementara dana hampir dua miliar rupiah itu tidak diketahui rimbanya.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan Bendahara Dinas Ongen Tomnusa bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Bursel Yurdin. Keduanya dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan anggaran tersebut.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan pidana penjara serta denda.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor secara tegas menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan, jabatan, atau sarana yang ada karena jabatan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, merupakan kejahatan serius yang wajib ditindak tegas.

Oleh karena itu, publik mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku agar tidak bungkam dan tidak diam di tempat alias bisu. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, terlebih menyangkut dana publik yang menyentuh langsung hak dasar masyarakat di sektor kesehatan.

Langkah cepat berupa penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dinilai mendesak untuk dilakukan. Penangkapan dan penahanan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab menjadi tuntutan moral sekaligus hukum, demi menjaga marwah penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Parahnya lagi Plt. Kadis Kesehatan Bursel, Yurdin, yang kini aktif sebagai pegawai di salah satu dinas Provinsi Maluku, Yurdin ketika di panggil oleh DPRD Bursel, di hadapan Ketua dan seluruh Fraksi ketika di tanya buat apa uang Rp. 1,98 Milliar di gunakan, dirinya dengan santai menyatakan bahwa uang sebanyak itu dapat digunakan oleh bendahara Dinkes Bursel, Ongen Tomnusa, lebih enteng lagi Yurdin menjelaskan bawah uang dengan jumlah banyak tersebut akan di ganti rugi oleh bendahara. Alasannya bahwa bendahara tersebut telah membuat selembar surat pernyataan akan menggantikan uang sebanyak tersebut,

Mestinya Yurdin sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) mestinya tidak merespon sikap bendaharan, karena dinilai merugikan negara. Apalagi uang dengan jumlah begitu banyak. “Inikan dana yang cukup besar, seharunya di pergunakan untuk kepentingan masyarakat, malah di salah gunakan untuk kepentingan pribadi. Ungkap salah satu mahasiswa anti korupsi.

Kasus ini diharapkan menjadi ujian integritas Kejati Maluku dalam memberantas korupsi di daerah, terutama Buru selatan yang merupakan salah satu kabaten lumbung korupsi, Negara tidak boleh kalah oleh praktik penyalahgunaan anggaran, dan hukum harus berdiri tegak tanpa kompromi.(LM-10/WAN)

Admin

Admin

Related Posts

Debat Tanpa Jalan Keluar: Kritik Keras ke Gubernur Maluku, Retorika Subur, Solusi Mandul

Debat Tanpa Jalan Keluar: Kritik Keras ke Gubernur Maluku, Retorika Subur, Solusi Mandul

by Admin
February 7, 2026
0

Lensa Maluku - Ruang publik Maluku belakangan ini dipenuhi perdebatan keras seputar kinerja Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Kritik berseliweran di...

Bipolo Ramadhan Fair Season2 2026 di Buru Selatan Resmi Dibatalkan

Bipolo Ramadhan Fair Season2 2026 di Buru Selatan Resmi Dibatalkan

by Admin
February 7, 2026
0

Lensa Maluku, – Panitia Pelaksana Bipolo Ramadhan Fair 2026 (Season 2) secara resmi mengumumkan pembatalan kegiatan yang sedianya digelar pada...

Bupati La Hamidi Instruksikan OPD Percepat Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu

Bupati La Hamidi Instruksikan OPD Percepat Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu

by Admin
February 7, 2026
0

NAMROLE — Bupati Buru Selatan La Hamidi, menginstruksikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mempercepat pencairan gaji Pegawai...

Bupati Bursel La Hamidi Peringatkan ASN Soal Disiplin dan Pelayanan Publik

Bupati Bursel La Hamidi Peringatkan ASN Soal Disiplin dan Pelayanan Publik

by Admin
February 5, 2026
0

Lensa Maluku, – Bupati Buru Selatan, La Hamidi memberikan peringatan keras kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

HUT ke-18 Gerindra, Mat Tuhepaly Tekankan Soliditas Partai dan Harapan untuk Maluku

HUT ke-18 Gerindra, Mat Tuhepaly Tekankan Soliditas Partai dan Harapan untuk Maluku

by Admin
February 6, 2026
0

Lensa Maluku, – Politisi Partai Gerindra Maluku, Mat Tuhepaly, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-18 kepada Partai Gerindra yang diperingati...

Next Post
Debat Tanpa Jalan Keluar: Kritik Keras ke Gubernur Maluku, Retorika Subur, Solusi Mandul

Debat Tanpa Jalan Keluar: Kritik Keras ke Gubernur Maluku, Retorika Subur, Solusi Mandul

Discussion about this post

RECOMMENDED

Debat Tanpa Jalan Keluar: Kritik Keras ke Gubernur Maluku, Retorika Subur, Solusi Mandul

Debat Tanpa Jalan Keluar: Kritik Keras ke Gubernur Maluku, Retorika Subur, Solusi Mandul

February 7, 2026
Dana KB Rp1,98 Miliar Tanpa Jejak, Bendahara dan Plt. Kadis Kesehatan Bursel Harus Ditangkap, Kejati Maluku Jangan Bungkam

Dana KB Rp1,98 Miliar Tanpa Jejak, Bendahara dan Plt. Kadis Kesehatan Bursel Harus Ditangkap, Kejati Maluku Jangan Bungkam

February 7, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In