Lensa Maluku – Dugaan penyalahgunaan Dana Keluarga Berencana (KB) senilai Rp1,98 miliar di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) kian menjadi sorotan publik. Hingga kini, penggunaan dana negara tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, bahkan jejak realisasinya dinilai hilang tanpa kejelasan.
Dana KB yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya penguatan program pengendalian penduduk dan keluarga berencana di enam kecamatan pada Kabupaten Buru Selatan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, program yang seharusnya dirasakan langsung oleh masyarakat tidak berjalan maksimal, sementara dana hampir dua miliar rupiah itu tidak diketahui rimbanya.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan Bendahara Dinas Ongen Tomnusa bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Bursel Yurdin. Keduanya dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan anggaran tersebut.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan pidana penjara serta denda.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor secara tegas menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan, jabatan, atau sarana yang ada karena jabatan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, merupakan kejahatan serius yang wajib ditindak tegas.
Oleh karena itu, publik mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku agar tidak bungkam dan tidak diam di tempat alias bisu. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, terlebih menyangkut dana publik yang menyentuh langsung hak dasar masyarakat di sektor kesehatan.
Langkah cepat berupa penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dinilai mendesak untuk dilakukan. Penangkapan dan penahanan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab menjadi tuntutan moral sekaligus hukum, demi menjaga marwah penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Parahnya lagi Plt. Kadis Kesehatan Bursel, Yurdin, yang kini aktif sebagai pegawai di salah satu dinas Provinsi Maluku, Yurdin ketika di panggil oleh DPRD Bursel, di hadapan Ketua dan seluruh Fraksi ketika di tanya buat apa uang Rp. 1,98 Milliar di gunakan, dirinya dengan santai menyatakan bahwa uang sebanyak itu dapat digunakan oleh bendahara Dinkes Bursel, Ongen Tomnusa, lebih enteng lagi Yurdin menjelaskan bawah uang dengan jumlah banyak tersebut akan di ganti rugi oleh bendahara. Alasannya bahwa bendahara tersebut telah membuat selembar surat pernyataan akan menggantikan uang sebanyak tersebut,
Mestinya Yurdin sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) mestinya tidak merespon sikap bendaharan, karena dinilai merugikan negara. Apalagi uang dengan jumlah begitu banyak. “Inikan dana yang cukup besar, seharunya di pergunakan untuk kepentingan masyarakat, malah di salah gunakan untuk kepentingan pribadi. Ungkap salah satu mahasiswa anti korupsi.
Kasus ini diharapkan menjadi ujian integritas Kejati Maluku dalam memberantas korupsi di daerah, terutama Buru selatan yang merupakan salah satu kabaten lumbung korupsi, Negara tidak boleh kalah oleh praktik penyalahgunaan anggaran, dan hukum harus berdiri tegak tanpa kompromi.(LM-10/WAN)










Discussion about this post