Lensa Maluku,- Pemerintah Kabupaten Buru sedang merevisi Rencana Tata Ruang Wilayahnya guna menyongsong pembangunan berkelanjutan Tahun 2025-2045.
Dalam rangka memantapkan revisi RTRW itu, kembali dilakukan kegiatan konsultasi publik yang dibuka Pj Bupati, Syarif Hidayat, ditandai dengan pemukulan tifa, bertempat di Restoran Sari Laut, di Jalan Danau Rana, Namlea, kemarin.
Kegiatan forum Konsultasi Publik ke-II penyusunan dokumen Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buru tahun 2025-2045 diikuti sejumlah pimpinan OPD, para Asisten, tim dari ITB, tokoh masyarakat dan kalangan pers.
ko
Turut hadir perwira yang mewakili Dandim 1506/Namlea dan perwira polisi yang mewakili Kapolres Buru.
Penyusunan RTRW itu melibatkan Tim penyusun revisi RTRW Kabupaten Buru, dari Institut Teknologi Bandung. Dan Tim Pokja KLHS RTRW dari LPPM Universitas Pattimura Ambon.
Syarif Hidayat sebelum membuka furum konsultasi mengatakan, bahwa Pelaksanaan Penyampaian Laporan akhir dan Konsultasi Publik ke-II Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buru tahun 2025-2045, sesuai pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Pasal Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengamanatkan bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
Jelas Syarif, kalau Penataan ruang wilayah merupakan persoalan penting guna terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia serta terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Mengingat akan pentingnya pembangunan berkelanjutan sebagai upaya menjamin keutuhan lingkungan hidup serta kualitas hidup manusia di Kabupaten Buru, maka strategi dan arah kebijakan Revisi RTRW Kabupaten Buru 2025-2045 diharapkan dapat berjalan dengan baik dan diharapkan adanya pengintegrasian terhadap isu-isu pembangunan berkelanjutan yang menjadi perhatian utama.
Dikatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Buru sampai dengan saat ini masih menggunakan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Buru Tahun 2008-2028 sebagai payung aturan tata ruang dalam kebijakan pembangunan Di Kabupaten Buru.
Untuk itu, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah menjadi kebutuhan mendesak bagi pemerintah Kabupaten Buru, mengingat adanya perubahan lingkungan strategis antara lain :
1).Perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis berupa proyek Strategis Nasional terdapat di Kabupaten Buru yakni bendungan Waeapo;
2).Perubahan batas administrasi daerah berbatasan dengan Kabupaten Buru Selatan berdasarkan Permendagri 82 Tahun 2008;
3).Perubahan batas garis pantai akibat penegasan batas wilayah;
Dinamika kebutuhan ruang untuk kepentingan investasi di Sektor Industri, sektor energi, maupun pengembangan kawasan perumahan, kawasan pertanian, kawasan pariwisata.
Paralel dengan kegiatan penyusunan Revisi RTRW ini juga sedang dilaksanakan kegiatan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang menjadi landasan dalam penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah.
Seperti tercermin dalam hasil penjaringan isu pembangunan Revisi RTRW ini dan diharapkan mampu menjawab seluruh isu prioritas pembangunan berkelanjutan yang telah teridentifikasi, sehingga dapat menghasilkan output Kegiatan, Rencana Dan Program (KRP) yang didasari dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Harus selaras dan terintegrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, sehingga terwujud Rencana Tata Ruang yang harmonis memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat Kabupaten Buru.
Pada akhirnya penyusunan revisi RTRW ini akan ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah yang dapat menjadi acuan bagi pembangunan Kabupaten Buru 20 tahun ke depan dan menjadi acuan untuk kebutuhan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten Buru.
Pj Bupati  berharap, penyusunan dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buru dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat dan berperan sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Buru,p sehingga mampu mendorong tercapainya pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta pembangunan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Bappeda Buru, Najib Hentihu dalam laporannya menjelaskan, Pelaksanaan RTRW Kabupaten Buru dalam perjalanannya terdapat dinamika internal dan eksternal, sehingga memerlukan penyesuaian penataan ruang.
D, perubahan batas administrasi dan luas wilayah Kabupaten Buru, Kebijakan Provinsi Maluku tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), serta beberapa Proyek Nasional.
Rapat hari ini, dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan saran terhadap dokumen Revisi RTRW Tahun 2025-2045, sehingga forum konsultasi dilaksanakan dengan mengundang para pemangku kepentingan, yang terdiri dari unsur-unsur yang dapat mewakili pembahasan dokumen Revisi RTRW.(LM-04)
Discussion about this post