Namrole – Dinamika saling klaim sebagai pengurus yang sah di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Buru Selatan semakin memanas.
Setelah beberapa waktu lalu PAN versi Ahmadan Loilatu Cs menuding PAN Fadly Solissa Cs ilegal. Kini giliran Fadly Cs yang menuding PAN Ahmadan Loilatu Cs yang ilegal.
Bahkan, tak hanya menuding ilegal, ternyata Fadly Cs juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk melaporkan Ahmadan Cs ke Mapolres Pulau Buru, Kamis (24/10) mendatang.
Hal itu ditegaskan Ketua DPD PAN Kabupaten Buru Selatan Fadly Solissa yang didampingi Sekretaris DPD PAN Kabupaten Buru Selatan Sudirman Buton kepada wartawan di Namrole, Sabtu (19/10).
“Kita sekarang sudah komunikasi dengan DPW, karena ini penipuan, maka kita akan melakukan langkah-langkah hukum, kita proses hukum,” kata Fadly.
Fadly menjelaskan, pihak-pihak yang akan diproses hukum tersebut terdiri dari para pihak yang selama ini memihak ke Ahmadan Cs dan mengklaim diri sebagai pengurus DPD PAN yang sah, termasuk Tim Penjaringan Bupati dan Wakil Bupati dibawa komando Ahmadan Cs.
“Yang dilaporkan ialah Ahmadan Loilatu, Hanafi Mony, Dino Temarwut, Gusti Souwakil dan Ibrahim Solissa dan yang lain-lain juga,” tegasnya.
Bahkan, tak hanya itu, mantan Sekretaris DPW PAN Maluku Peter Tatipikalawan pun terancam terseret dalam laporan yang akan dilayangkan ke Mapolres Pulau Buru itu.
“Termasuk mantan Sekretaris DPW PAN Maluku Peter Tatipikalawan. Karena dia telah mengeluarkan surat ke DPP mengatas namakan dia sebagai Sekretaris DPW, sementara SK pemberhentiannya itu sejak tanggal 31 Juli 2019, sedangkan surat pengajuan yang disampaikan oleh Peter Tatipikalawan adalah tanggal 6 September 2019, jadi bedah 2 bulan. Jadi, kapasitasnya bukan lagi Sekretaris DPW sehingga dia tidak lagi punya kewenangan,” paparnya.
Fadly mengaku kepengurusan dibawa kepemimpinannya bersama Sudirman Buton telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari DPW PAN Provinsi Maluku yang melegitimasi pihaknya sebagai kepengurusan yang sah.
Olehnya itu, dirinya mengaku tidak akan bertanggung jawab dengan proses penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan oleh Tim Penjaringan dibawa Ahmadan Loilatu Cs. Terlebih lagi, legalitas Tim Penjaringan tersebut pun diragukan legalitasnya karena La Hamidi selaku Sekretaris yang diklaim pihak Ahmadan Cs pun tak pernah mau menanda tangani keputusan terkait penunjukkan Tim Penjaringan itu.
“Kami sudah mendapatkan legitimasi sesuai SK yang telah dikeluarkan oleh DPW PAN Maluku sehingga kalau ada pihak-pihak yang membuka pendaftaran atas nama DPD PAN Kabupaten Buru Selatan, itu keliru dan ilegal dan saya selaku Ketua DPD tidak akan bertanggung jawab dengan semua proses yang dilakukan oleh Ahmadan Loilatu Cs. Sebab, PAN di Bursel ini tidak ada 2 versi karena hanya 1 versi saja, yakni dibawa kepemimpinan Saya dan Sudirman Buton,” ungkapnya.
Olehnya itu, agar tidak menyesal nantinya, Fadly pun menghimbau kepada para Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengembalikan berkas pendaftaran di Tim Penjaringan versi Ahmadan Loilatu yang puncaknya akan berlangsung Senin (21/10) yang merupakan hari terakhir penjaringan dapat segera mengurungkan niatnya karena berkas mereka dipastikan tidak akan pernah sampai ke DPP PAN dan tidak akan mendapatkan rekomendasi.
“Jadi, saya sekedar menghimbau kepada para Calon Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini berproses di saudara Ahmadan, jangan berharap berkasnya dibawa sampai ke DPP karena proses tahapannya ialah setelah di DPD selesai melakukan proses penjaringan kemudian dibawa ke DPW untuk kemudian DPW mengeluarkan surat pengantar, kemudian dibawa ke DPP,” urainya.
Sementara, tambahnya, PAN dibawa komando Ahmadan Loilatu tidak punya legalitas karena SK Ahmadan Loilatu sudah dicabut sejak tanggal 22 Januari 2019.
“Dimana, saat itu Ahmadan telah di-Plt-kan dan kemudian DPW mempercayakan Taha Latar sebagai Ketua dan saya sebagai Sekretaris. Kita sudah laksanakan tugas sesuai perintah partai dan DPW melaksanakan Musdalub dan dalam Musdalub saya terpilih sebagai Ketua, saudara Sudirman Buton terpilih sebagai Sekretaris dan saudara sebagai Athe Bendahara DPD. SKnya semua sudah kami kantongi,” cetusnya.
Terkait beredarnya Surat Keputusan Mahkamah PAN yang diklaim sebagai dasar oleh Ahmadan Loilatu bahwa dirinya masih memimpin PAN Buru Selatan, Fadly menuding Keputusan Mahkamah PAN itu bodong.
“Surat Mahkamah Partai itu bisa saya sampaikan sebagai Surat Palsu alias Bodong karena dia tidak melalui proses atau mekanisme partai. Karena Surat Mahkamah Partai itu tidak bisa prosesnya keluar, dia berproses di internal. Jadi, mekanismenya setelah Mahkamah Partai mengeluarkan surat itu disampaikan ke DPP dan DPP menindaklanjuti ke DPW, dia tidak bisa langsung turun ke DPW,” jelasnuya.
Jadi, tambah Fadly, kami menganggab ini sebagai penipuan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu sehingga kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati, jangan sampai anda dikorbankan.
Sementara itu, Sekretaris DPD PAN Kabupaten Buru Selatan Sudirman Buton di tempat yang sama mengaku bahwa apa yang dilakukan oleh Ahmadan Loilatu Cs itu sudah melanggar hukum dan ketentuan partai sehingga pihaknya akan memberikan sanksi internal partai dan sanksi eksternal partai.
“Untuk sanksi eksternal partai itu kita akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ahmadan Cs ke pihak Polres dan langkah internal, kami akan memberikan sanksi kepada Ahmadan Cs sesuai dengan Ad/ART,” tegas Sudirman.
Ia menjelaskan bahwa Ketua DPW PAN Provinsi Maluku telag mengkonfirmasi ke Mahkamah PAN terkait keputusan Mahkamah PAN yang diklaim Ahmadan Cs, bamun ternyata surat tersebut diduga bodong.
“Ternyata surat yang beredar di publik itu tidak pernah ada dan terindikasi bodong, bahkan surat itu tidak pernah masuk ke DPW,” tuturnya.
Olehnya itu, pihaknya merasa perlu untuk mengambil langkah hukum dengan mempercayakan Sekretaris DPD PAN Maluku Syukur Kaliky sebagai kuasa hukum DPD PAN Kabupaten Buru Selatan untuk memproses hukum Ahmadan Cs di Mapolres Buru.
“Rencananya hari Kamis, kuasa hukum kami yang juga Sekretaris DPW PAN Maluku akan melaporkan kasus ini ke Polres Buru untuk memproses Ahmadan Cs,” tegasnya. (LM – 01)
Discussion about this post