Lensa Maluku,- Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Kota Ambon Resmi melaporkan Wakil Gubernur Maluku Bapak Abdullah Vanath terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
“Kami protes keras terhadap pernyataan Wakil Gubernur Maluku yang menistakan agama karena menyatakan
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTP/ 140/ VII/ 2025/ DitReskrimum, Abdullah Vanath dilaporkan dugaan melanggar Pasal 156 Ayat a KUHP tentang penistaan agama. Pungkasnya
Anshari Betekeneng menuturkan bahwa pernyataan Wagub yang tersebar melalui akun TikTok@diskominfombd pada tanggal 25 Juli 2025 itu sebagai bentuk penghinaan agama.
Anshari Betekeneng berharap penyidik Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan penistaan dengan terlapor Wakil Gubernur Maluku itu hingga tuntas.
Sebab Terkait dengan laporan dugaan penistaan agama itu, melengkapi barang bukti berupa rekaman video saat Wakil Gubernur Maluku Sambutan pada kegiatan Upacara Peringatan hari ulang tahun ke 17 Kabupaten Maluku Barat Daya(MBD). (LM-05)
Discussion about this post