Lensa Maluku – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang disebut-sebut berlangsung dalam perayaan ulang tahun Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku memantik sorotan publik.
Lembaga Kajian Independen (LKI) secara tegas meminta Menteri PUPR mengambil langkah cepat dan terukur dengan mencopot Kepala Balai Jalan dan Jembatan Maluku Dr. Ir. Yana Astuti, S.T., M.T. beserta Kepala Satuan Kerja (Kasatker) II Toce Satker Seram, apabila dugaan tersebut terbukti.
Direktur LKI Maluku mengutuk keras dan tegas terhadap pelaksanaan acara ulang tahun pimpinan BPJN Maluku yang berlangsung di lingkungan fasilitas negara, dimana peristiwa tersebut muncul dugaan konsumsi minuman keras (miras) bersama kontraktor dan oknum Satker II.
Ketua LKI Maluku Usman Warang dalam keterangan persnya di Ambon, Senin (23/2), menilai dugaan pesta miras yang melibatkan pejabat struktural di lingkungan BPJN Maluku merupakan persoalan serius yang mencederai etika birokrasi serta integritas institusi. Apalagi, BPJN sebagai perpanjangan tangan Kementerian PUPR di daerah mengelola anggaran negara yang bersumber dari APBN untuk pembangunan infrastruktur strategis.
“Jika benar terjadi pesta miras dalam momentum pribadi pejabat aktif yang dihadiri jajaran internal, maka itu bukan sekadar persoalan moral, tetapi juga menyangkut disiplin aparatur sipil negara dan citra institusi. Menteri PUPR harus bersikap tegas,” tegas Warang.
Menurut LKI Maluku, setiap aparatur di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wajib mematuhi ketentuan disiplin ASN, kode etik, serta standar perilaku sebagaimana diatur dalam regulasi internal kementerian maupun peraturan perundang-undangan tentang disiplin pegawai negeri sipil. Dalam berbagai ketentuan tersebut, ASN dituntut menjaga integritas, profesionalitas, dan nama baik instansi, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
LKI Maluku juga menyoroti pentingnya penegakan aturan yang konsisten tanpa pandang jabatan. “Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika pejabat struktural terbukti melanggar norma dan aturan disiplin, maka sanksi administratif hingga pencopotan jabatan adalah konsekuensi logis sesuai mekanisme yang berlaku,” lanjutnya
Selain meminta pencopotan Kepala Balai, LKI turut mendesak evaluasi terhadap Kasatker II Toce, yang diduga turut terlibat atau mengetahui peristiwa tersebut. LKI menilai tanggung jawab moral dan struktural tidak bisa dilepaskan begitu saja apabila kegiatan tersebut melibatkan unsur pejabat di lingkungan kerja.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme pemeriksaan internal oleh inspektorat jenderal kementerian. LKI mendorong agar dilakukan audit etik dan klarifikasi menyeluruh guna memastikan fakta yang sebenarnya.
“Publik berhak tahu. Jika tidak benar, sampaikan secara terbuka agar tidak menjadi bola liar. Jika benar, umumkan hasil pemeriksaan dan sanksi yang dijatuhkan. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Ketua LKI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPJN Maluku terkait dugaan tersebut.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan disiplin ASN dan pedoman perilaku pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, setiap pejabat struktural wajib menjaga sikap, perilaku, dan tindakan agar tidak bertentangan dengan norma hukum maupun etika pemerintahan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian PUPR, khususnya dalam memastikan seluruh pejabat dan pegawai menjunjung tinggi etika jabatan serta disiplin ASN. Publik kini menunggu langkah tegas Menteri PUPR untuk memastikan bahwa aturan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman yang benar-benar ditegakkan. (LM-10)











Discussion about this post