Lensa Maluku,-DPRD Provinsi Maluku secara resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Rumah Rakyat Karang Panjang, Jumat, 19/12/2025
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Asis Sangkala dan Fauzan Rahawarin. Turut hadir Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, Forkopimda, OPD serta anggota DPRD Maluku.
Pengesahan empat Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pimpinan DPRD Provinsi Maluku dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan Perda ini telah melalui proses pembahasan yang panjang dan mendalam, melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap regulasi yang disahkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Maluku.
“Empat Perda yang disahkan hari ini yakni Perda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perda Pengelolaan Sampah, Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Melalui penetapan ranperda baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendorong peningkatan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar pimpinan DPRD.
Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Maluku mengapresiasi kerja sama dan sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembentukan Perda. Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti Perda yang telah ditetapkan agar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Dengan disahkannya empat Ranperda menjadi Perda, DPRD Provinsi Maluku menegaskan perannya sebagai lembaga legislatif yang responsif terhadap kebutuhan daerah serta aspirasi masyarakat Maluku. (LM-10)









Discussion about this post