Lensa Maluku, –Murad Ismail Guburnur Maluku mengajak Masyarakat mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di Kota Ambon, Senin (22/6/2020).
Penerapan PSBB kata Gubernur dalam rangka memperepat penanganan Covid-19 di Kota Ambon dan sekitarnya.
“Terhitung hari ini, Senin 22 Juni 2020 diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Kota Ambon, sebagaimana Surat Keputusan Mentri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/358/2020, tantang penerapan PSBB di wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19),” ungkap Gubernur yang diunggah Senin (22/6/2020) pagi.
Gubernur menyampaikan pemberlakuan PSBB semata-mata bertujuan untuk menekan laju peyebaran pandemi covid-19 di Kota Ambon.
Kota Ambon saat ini menjadi klaster terbesar penyebaran penyebaran virus corona di Provinsi Maluku. Selain paling banyak terdapat kasus positif, saat ini transmisi lokal atau warga yang terserang wabah virus ini tanpa memiliki riwayat perjalanan.
“Terkait dengan itu, saya mengajak kita semua untuk dapat disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19, selama masa pemberlakuan PSBB ini. Marilah kita saling bergandengan tangan. Saat ini dibutuhkan kolaborasi dan energi postif bersama untuk menyelamatkan rakyat. Hentikan polemik yang tidak perlu, dan mari lahirkan kebijakan yang kongkrit dan efektif, demi kebaikan bersama,” tulis Gubernur dalam akun facebooknya.
Di hari pertama PSBB, Walikota Ambon Richard Louhenapessy memantau sejumlah titik pos pemeriksaan di pintu masuk dan keluar dari Kota Ambon.
Masing – masing pos pemeriksaan Negeri Laha, yang berbatasan dengan Negeri Hatu Kecamatan Leihitu Barat, pos pemeriksaan Hunuth, pintu masuk ke Kota Ambon dan Kecamatan Leihitu dan pos perbatasan Passo Larier, yang berbatasan dengan Waitatiri Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.( LM-03)
Discussion about this post