Berita Terkini Maluku
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Gubernur Murad Ajak Mahasiswa Batabual Bakalai

Admin by Admin
July 9, 2022
in Berita, Daerah, Maluku
Gubernur Murad Ajak Mahasiswa Batabual Bakalai

Lensa Maluku,- Gubernur Maluku Murad Ismail menunjukan sikap arogannya di hadapan publik dengan mengajak mahasiswa Kecamatan Batabual yang melakukan aksi demo agar bakalai dengannya.

Tantangan bakalai dengan emosional itu dilontarkan Gubernur Murad Ismail (MI) di Kompleks Pelabuhan Merah Putih Namlea, Sabtu (9/7/2022). “Woi kacamata, sini kita bakalai, su lama saya tar bakalai, ” lantang Gubernur MI dengan emosional.

RELATED POSTS

Kapolres Andi P. Lorena Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Bursel, Ini Pesannya

Pemprov Maluku Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Lewat Program Pemutihan

Wartawan media ini melaporkan, kunjungan Gubernur MI dan rombongan ke Namlea ini disambut aksi demo Mahasiswa dan pemuda dari Kecamatan Batabual.
Mereka menuntut MI menepati janjinya saat berkampanye bersama Abbas Orno pada bulan Maret tahun 2018 lalu.

Aksi mereka sempat ditenangkan satpol PP dan personil Polres Pulau Buru. Para pendemo ini dibawa menjauh dari lokasi acara gubernur.

Namun ada beberapa pemuda yang lolos dari pantauan dan berhasil mendekat belakang tenda acara. Mereka menerobos lewat pangkalan speedboat di dekat RM Terapung Arsad yang hanya bersebelahan dengan Dermaga Merah Putih.

Sambil berteriak-teriak dan membikin gaduh lewat pwngeras suara, para mahasiswa ini menuntut janji MI tahun 2018 lalu. Selama berdemo ada juga yang membentang spanduk menyindir MI, ” Kalau datang cuma par foto deng bikin janji, labe bae pulang jua.”

Kegaduhan dengan teriakan yang dialamatkan kepada gubernur di belakang tenda itu, sontak membuat MI dan istrinya, Ny Widya Pratiwi yang sedang duduk menengok ke kanan dan terus berpaling ke belakang.

Ny Widya Pratiwi ll terlihat sontak bangkit dari kursinya dan terus memandang ke belakang tenda.
Gubernur yang duduk di samping penjabat bupati, Djalaluddin Salampessy, tiba-tiba saja melontarkan kalimat pedas dan dalam posisi masih tetap duduk, “Mari kita bakalai, su lama saya tar Bakalai.”sesumbar MI.

Sesudah itu, MI terlihat juga ikutan berdiri dan dengan marah terus menantang para pendemo bakalai (berkelahi) . “Woi kacamata, sini kita bakalai, su lama saya tar Bakalai, ” Lantang gubernur dan disaksikan para tamu.

Mendengar ucapan marah gubernur, ada beberapa orang pejabat yang bergegas ke belakang tenda untuk menenangkan pendemo.

Sementara anggota DPRD Maluku, Aziz Hentihu mendekati MI dan berusaha menenangkannya.

Gubernur lalu kembali duduk di kursi dan masih terdengar ia melontatkan kalimat, “Saya ini mantan komandan.”
Sikap gubernur mengundang bakalan itu sangat mengagetkan dan sempat diabadikan dengan video oleh wartawan Tribun Ambon, Andi Papalia dan Wartawan MolucasTV, Sofyan Muhammadiya.

Andi Papalia bahkan sempat live di Facebook dan ditonton banyak orang. Video live dari Andi ini kemudian banyak divirakksn di dumay.

Dalam kejadian itu, ADC Gubernur, I Ketut Wardana dikhabarkan sempat mendekati Sofyan Muhammadiya dan mengambil paksa HP miliknya.

Ketut kemudian menghapus rekaman video tersebut baru mengembalikan HP kepada Sofyan.

Menyusul terjadinya insiden perampadan HP wartawan MolucasTV, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Makuku, Imanurl Alfred Souhaly dalam siaran pers, mengecam keras peristiwa itu.

Tindakan I Ketut Wardana bertentangan dengan pasal 4 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebassn pers.

IJTI Maluku menilai, perbuatan I Ketut Wardana telah melanggar UU Nomor 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dia tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta. (LM-03)

Admin

Admin

Related Posts

Kapolres Andi P. Lorena Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Bursel, Ini Pesannya

Kapolres Andi P. Lorena Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Bursel, Ini Pesannya

by Admin
July 1, 2025
0

Lensa Maluku, - Kepala Kepolisian Resor Buru Selatan A.K.B.P Andi P. Lorena, S.I.K., M.H memimpin kegiatan upacara puncak peringatan Hari...

Pemprov Maluku Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Lewat Program Pemutihan

Pemprov Maluku Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Lewat Program Pemutihan

by Admin
June 30, 2025
0

Lensa Maluku,– Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah telah melaksanakan Program Pemutihan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor...

Serahkan 99 SK CPNS Lingkup Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Gubernur Maluku Berikan Orientasi

Serahkan 99 SK CPNS Lingkup Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Gubernur Maluku Berikan Orientasi

by Admin
June 30, 2025
0

Lensa Maluku, – Sebanyak 99 orang menerima Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku...

Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Gelar Upacara Penutupan kegiatan Orientasi CPNS T.A 2024

Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Gelar Upacara Penutupan kegiatan Orientasi CPNS T.A 2024

by Admin
June 30, 2025
0

Lensa Maluku,- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku menggelar upacara penutupan kegiatan orientasi CPNS tahun anggaran 2024, Senin (30/06/2025) di...

Jangan Seret Nama Tuhan ke Gunung Botak

Jangan Seret Nama Tuhan ke Gunung Botak

by Admin
June 30, 2025
0

Lensa Maluku, - Upaya penutupan kawasan Gunung Botak (GB) oleh Pemerintah Provinsi Maluku menuai reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Salah...

Next Post

IJTI Kecam Penghapusan Video Liputan Jurnalis Molucca TV Oleh Ajudan Gubernur Maluku

Gubernur Murad dan Keluarga Shalat Idul Adha Bersama Masyarakat Kabupaten Buru

Gubernur Murad dan Keluarga Shalat Idul Adha Bersama Masyarakat Kabupaten Buru

Discussion about this post

RECOMMENDED

Kapolres Andi P. Lorena Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Bursel, Ini Pesannya

Kapolres Andi P. Lorena Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Bursel, Ini Pesannya

July 1, 2025
Kapolres Buru Selatan Andi P. Lorena Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Polres Buru Selatan Periode 1 Juli 2025

Kapolres Buru Selatan Andi P. Lorena Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Polres Buru Selatan Periode 1 Juli 2025

July 1, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar, Ketua KPU Buru Coblos Dua Kali di TPS Kota Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In