Berita Terkini Maluku
Tuesday, December 23, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Gubernur Murad Ajak Mahasiswa Batabual Bakalai

Admin by Admin
July 9, 2022
in Berita, Daerah, Maluku
Gubernur Murad Ajak Mahasiswa Batabual Bakalai

Lensa Maluku,- Gubernur Maluku Murad Ismail menunjukan sikap arogannya di hadapan publik dengan mengajak mahasiswa Kecamatan Batabual yang melakukan aksi demo agar bakalai dengannya.

Tantangan bakalai dengan emosional itu dilontarkan Gubernur Murad Ismail (MI) di Kompleks Pelabuhan Merah Putih Namlea, Sabtu (9/7/2022). “Woi kacamata, sini kita bakalai, su lama saya tar bakalai, ” lantang Gubernur MI dengan emosional.

RELATED POSTS

Raja Negeri Batu Merah Kota Ambon Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PKS Buru Selatan Gelar Rakerda 2025, Siapkan Strategi Menuju Pemilu 2029

Wartawan media ini melaporkan, kunjungan Gubernur MI dan rombongan ke Namlea ini disambut aksi demo Mahasiswa dan pemuda dari Kecamatan Batabual.
Mereka menuntut MI menepati janjinya saat berkampanye bersama Abbas Orno pada bulan Maret tahun 2018 lalu.

Aksi mereka sempat ditenangkan satpol PP dan personil Polres Pulau Buru. Para pendemo ini dibawa menjauh dari lokasi acara gubernur.

Namun ada beberapa pemuda yang lolos dari pantauan dan berhasil mendekat belakang tenda acara. Mereka menerobos lewat pangkalan speedboat di dekat RM Terapung Arsad yang hanya bersebelahan dengan Dermaga Merah Putih.

Sambil berteriak-teriak dan membikin gaduh lewat pwngeras suara, para mahasiswa ini menuntut janji MI tahun 2018 lalu. Selama berdemo ada juga yang membentang spanduk menyindir MI, ” Kalau datang cuma par foto deng bikin janji, labe bae pulang jua.”

Kegaduhan dengan teriakan yang dialamatkan kepada gubernur di belakang tenda itu, sontak membuat MI dan istrinya, Ny Widya Pratiwi yang sedang duduk menengok ke kanan dan terus berpaling ke belakang.

Ny Widya Pratiwi ll terlihat sontak bangkit dari kursinya dan terus memandang ke belakang tenda.
Gubernur yang duduk di samping penjabat bupati, Djalaluddin Salampessy, tiba-tiba saja melontarkan kalimat pedas dan dalam posisi masih tetap duduk, “Mari kita bakalai, su lama saya tar Bakalai.”sesumbar MI.

Sesudah itu, MI terlihat juga ikutan berdiri dan dengan marah terus menantang para pendemo bakalai (berkelahi) . “Woi kacamata, sini kita bakalai, su lama saya tar Bakalai, ” Lantang gubernur dan disaksikan para tamu.

Mendengar ucapan marah gubernur, ada beberapa orang pejabat yang bergegas ke belakang tenda untuk menenangkan pendemo.

Sementara anggota DPRD Maluku, Aziz Hentihu mendekati MI dan berusaha menenangkannya.

Gubernur lalu kembali duduk di kursi dan masih terdengar ia melontatkan kalimat, “Saya ini mantan komandan.”
Sikap gubernur mengundang bakalan itu sangat mengagetkan dan sempat diabadikan dengan video oleh wartawan Tribun Ambon, Andi Papalia dan Wartawan MolucasTV, Sofyan Muhammadiya.

Andi Papalia bahkan sempat live di Facebook dan ditonton banyak orang. Video live dari Andi ini kemudian banyak divirakksn di dumay.

Dalam kejadian itu, ADC Gubernur, I Ketut Wardana dikhabarkan sempat mendekati Sofyan Muhammadiya dan mengambil paksa HP miliknya.

Ketut kemudian menghapus rekaman video tersebut baru mengembalikan HP kepada Sofyan.

Menyusul terjadinya insiden perampadan HP wartawan MolucasTV, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Makuku, Imanurl Alfred Souhaly dalam siaran pers, mengecam keras peristiwa itu.

Tindakan I Ketut Wardana bertentangan dengan pasal 4 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebassn pers.

IJTI Maluku menilai, perbuatan I Ketut Wardana telah melanggar UU Nomor 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dia tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta. (LM-03)

Admin

Admin

Related Posts

Raja Negeri Batu Merah Kota Ambon Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Raja Negeri Batu Merah Kota Ambon Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

by Admin
December 23, 2025
0

Lensa Maluku, – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Raja Negeri Batu Merah, Kota Ambon, mengimbau seluruh lapisan...

PKS Buru Selatan Gelar Rakerda 2025, Siapkan Strategi Menuju Pemilu 2029

PKS Buru Selatan Gelar Rakerda 2025, Siapkan Strategi Menuju Pemilu 2029

by Admin
December 22, 2025
0

Lensa Maluku, - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Buru Selatan menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di...

Anggota DPR RI, Saadia Uluputi  Serap Aspirasi Masyarakat Bursel Soal Pemenuhan Hak Dasar dan Program Infrastruktur

Anggota DPR RI, Saadia Uluputi Serap Aspirasi Masyarakat Bursel Soal Pemenuhan Hak Dasar dan Program Infrastruktur

by Admin
December 22, 2025
0

Lensa Maluku, - Anggota DPR RI Saadiah Uluputty dari partai PKS menegaskan pemenuhan hak dasar warga negara harus menjadi prioritas...

MUSDA VI PAN Kepulauan Aru, Ali Wamir Kembali Terpilih sebagai Ketua DPD

MUSDA VI PAN Kepulauan Aru, Ali Wamir Kembali Terpilih sebagai Ketua DPD

by Admin
December 22, 2025
0

Lensa Maluku - Musyawarah Daerah (MUSDA) VI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kepulauan Aru resmi menetapkan...

Musda IV DPD PAN Bursel: DPP PAN Percayakan Ahmadan Loilatu Kembali Menahkodai Partai

Musda IV DPD PAN Bursel: DPP PAN Percayakan Ahmadan Loilatu Kembali Menahkodai Partai

by Admin
December 21, 2025
0

Lensa Maluku - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) kembali memberikan kepercayaan kepada Ahmadan Loilatu untuk memimpin Dewan...

Next Post

IJTI Kecam Penghapusan Video Liputan Jurnalis Molucca TV Oleh Ajudan Gubernur Maluku

Gubernur Murad dan Keluarga Shalat Idul Adha Bersama Masyarakat Kabupaten Buru

Gubernur Murad dan Keluarga Shalat Idul Adha Bersama Masyarakat Kabupaten Buru

Discussion about this post

RECOMMENDED

Raja Negeri Batu Merah Kota Ambon Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Raja Negeri Batu Merah Kota Ambon Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

December 23, 2025
PKS Buru Selatan Gelar Rakerda 2025, Siapkan Strategi Menuju Pemilu 2029

PKS Buru Selatan Gelar Rakerda 2025, Siapkan Strategi Menuju Pemilu 2029

December 22, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In