Lensa Maluku,-Kurang lebih 16 Tahun CV Abadi Tiga Mandiri-Ayudes beraktifitas namun tidak memiliki Corporate Social Responsibility (CSR), CV. Abadi Tiga Mandiri pemiliknya adalah keluarga dari Ayuba CS yang beralamat di STAIN/Kahena, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Perusahaan mestinya memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Sabtu, 31/05/2025
Kepada Media CEO POLAM Maluku Abubakar Karepesina menjelaskan CSR bukan hanya tentang kegiatan amal, tetapi juga tentang bagaimana perusahaan menjalankan bisnisnya dengan memperhatikan dampak sosial dan lingkungan, serta berupaya memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, bahwa Perusahaan Ayudes tidak memiliki CSR, kemudian kami melakukan riset dilapngan dan penjelasan dari warga bahwa benar adanya kalau CV Abadi Tiga Mandiri belum memiliki CSR, tak hanya itu ada pengakuan dari salah satu keluarga Ayudes yang biasa di sapa Ayuba, setelah di kunjungi di Desa Waiyame, dalam pembicaraannya bahwa perlu ada CSR di perusahaan. Ungkapnya
Karepesina menyebutkan, ini proses pembodohan yang dilakukan oleh CV. Abadi Tiga Mandiri (Perusahaan Ayudes) pada lingkungan warga, Corporate Social Responsibility sangat penting sehingga proses dan aktifitas lingkungan terjaga dengan baik.
“Kami minta pemerintah kota Ambon bahkan Pemerintah provinsi maluku untuk segerah mengaevaluasi Bos Ayudes. Apabila Ayudes sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di mineral tidak mengindahkan sikap kami jelas akan boikot dan mengajak warga utk menutup aktifitas Ayudes.
Lanjut Karepesina, mari kita tengok secara bersama, di Indonesia, Corporate Social Responsibility diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan untuk melakukan CSR, khususnya bagi perusahaan yang beroperasi di bidang sumber daya alam. Tegasnya
Konsep TJSL berhubungan erat dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang mengatur bahwa perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.
Kami sudah mengkonfirmasi tapi pihak CV Abadi Tiga Mandiri tidak menggubris dengan baik, CEO POLAM Maluku berharap pemerintah daerah jangan menutup mata atas aktifitas ayudes yang selama ini tidak memiliki CSR, “soal CSR sudah ada aturannya, jadi Bos Ayudes harus segerah mengambil langkah karena sangat penting, terutama pada dampak lingkungan.(LM-04)
Discussion about this post