Lensa Maluku, – Situasi kembali memanas akibat temuan berkas bodong yang diduga sebagai kesepakatan pergantian Penjabat Kepala Desa Oki Lama (PJ) Roing Lesnussa, Kejahatan tersebut di lakukan oleh kelompok sekelompok orang di Desa Oki Lama, Kecamatan Namrole, Buru Selatan. Selasa, 23/09/2025.
Temuan berkas tersebut kemudian menjadi kontroversi lantaran ada indikasi besar adanya pemalsuan tanda tangan sejumlah orang yang disebut mendukung untuk pergantian PJ Kepala Desa.
Parahnya lagi dalam Documen dukungan pergantian PJ Kades Oki Lama salah satu nama yang tertera lengkap dengan tanda tangannya yakni inisial RL, RL menolak keras atas bubukan tanda tangan tanpa ada kesepakatan bersama. “Saya akan laporkan pemalsuan tanda tangan saya ke Polres Namrole”
Ditanya soal pemalsuan tanda tangan yang menagtas namakan dirinya Ilham menyampaikan ini kejahatan berjamaah dan bentuk provokatif, Saya tidak pernah memberikan izin atau menyetujui isi berkas tersebut,” tegas RL
RL mengetahui namanya beserta tanda tangannya ada di berkas tersebut di media sosial FB, disalah satu akun berinisial SB.
Temuan berkas yang dianggap pemalsuan ini menimbulkan kecurigaan baru di masyarakat, karena dugaan manipulasi tersebut dipakai untuk menutupi proses pergantian PJ Kepala Desa yang dianggap sepihak dimana tidak melibatkan tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda serta warga desa secara kolektif. Ketegangan pun makin menjadi, dengan ancaman menempuh jalur hukum dari pihak yang merasa dirugikan.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Oki Lama Kota Ambon, Ilham Wance, menegaskan bahwa pemalsuan tanda tangan yang mengatasnamakan seseorang merupakan tindakan melanggar hukum serius. Ia mengingatkan bahwa KUHP mengatur hal ini dalam Pasal 263, Pasal 266, dan Pasal 378 tentang pemalsuan surat dengan ancaman sanksi yang berat bagi pelanggar.
Lanjutnya, “Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak tatanan organisasi. Kami dari Ikatan Mahasiswa Oki Lama Kota Ambon menolak keras segala bentuk pemalsuan dan manipulasi dokumen yang telah di lakukan. Kata Ilham
Situasi ini menjadi perhatian Ikatan Mahasiswa Oki Lama Kota Ambon agar setiap tindakan di organisasi dan masyarakat berjalan sesuai norma dan hukum yang berlaku demi menjaga persatuan dan keadilan. Kami tetap pada rel organisasi mengambil jalur hukum dan mengawal proses ini secara merata. Tambahnya. (LM-05)
Discussion about this post