Lensa Maluku, – Pengelolaan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) merupakan aspek penting dalam memastikan pengadaan dan penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang dibutuhkan.
Hal itulah yang menjadi tujuan dari kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Jumat (31/10).
Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, menyambut positif kunjungan tim KPKNL Ambon dan bersedia memfasilitasi monitoring pengelolaan SBSK di Lapas Namlea khususnya di bagian BMN.
“KPKNL sebagai instansi dibawah naungan Kementerian Keuangan memilki tugas dalam pengawasan, pembinaan, dan pelayanan terkait administrasi BMN di setiap instansi. Oleh karena itu, kami secara terbuka menerima kunjungan KPKNL untuk melalukan peninjauan terhadap pelaporan dan mekanisme tata kelola SBSK,” ujar Marasabessy.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan KPKNL sebagai bentuk check and balances dalam pengelolaan BMN agar terlaksana secara transparan dan akuntabel. “Dengan pedoman yang sudah ditetapkan SBSK sudah seharusnya kita melaksanakannya sesuai dengan ketentuan tersebut, sehingga setiap pengadaan barjas atau aset sesuai dengan kebutuhan di instansi kita,” tuturnya.
Rombongan tim yang dipimpin Kepala KPKNL Ambon, Catur Setiono, tersebut membahas sejumlah hal yang menyangkut optimalisasi pemanfaatan aset agar sesuai dengan pedoman dari SBSK sebagai acuan bagi pengguna barang dalam menyusun perencanaan kebutuhan BMN.
Hal tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN.
“Pada kesempatan ini, kami memberikan arahan teknis terkait penyusunan data dan optimalisasi pemanfaatan aset agar sesuai dengan SBSK. Secara keseluruhan, kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan dan pembinaan pengelolaan BMN agar seluruh aset yang dimiliki oleh Lapas Namlea sesuai dengan prinsip efektif dan efisien,” ujar Catur.(LM-05)











Discussion about this post