Lensa Maluku, – Isco Wajo… jaga lidah sebelum bicara. Mulut itu bukan tempat tambang, jangan digali-gali kalau isi kosong. Kalau mau mengaku pegiat hukum, bicara pakai dasar, bukan asal mangap seperti kodok mabuk hujan di kali keruh.
Pernyataan Isco Wajo yang mengaku sebagai pegiat hukum soal aktivitas pengolahan limbah oleh koperasi Tanila Parusa di jalur H, Wamsait. Isco Wajo justru dinilai hanya melempar opini tanpa dasar, membingungkan publik, dan mengaburkan fakta hukum yang berlaku.
Padahal, sesuai regulasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), setiap badan hukum—baik CV, PT, maupun koperasi—berhak melakukan pemanfaatan dan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), asal telah memenuhi semua tahapan izin. Ini termasuk perizinan lingkungan hidup, teknis pertambangan, serta standar industri dari kementerian terkait.
Terutama bagi koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), keberadaan stockpile atau tempat penampungan sementara hasil tambang adalah syarat wajib. Dari situlah jalur pengawasan, transportasi, hingga pengolahan limbah ditata sesuai prosedur resmi negara.
“Bicara hukum harus pakai akal dan data, bukan pakai suara keras tapi kosong. Jangan asal mangap. Kalau tidak tahu soal IPR dan limbah B3, lebih baik belajar dulu,” ujar seorang tokoh masyarakat
Masyarakat meminta pemerintah daerah tidak diam. Kritik silakan, tapi jangan memelintir aturan demi kepentingan kelompok yang ingin menutup jalur legal dan menguasai jalur ilegal. Penertiban tambang Gunung Botak bukan sekadar operasi alat berat, tapi juga operasi akal sehat. (LM 04)
Discussion about this post