Berita Terkini Maluku
Thursday, November 27, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Jaksa Tahan Tiga Koruptor Bank Maluku

Admin by Admin
September 28, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
Jaksa Tahan Tiga Koruptor Bank Maluku

Lensa Maluku,- Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buru, menahan tiga terdakwa pelaku korupsi pembobolan dana nasabah di Bank Maluku Cabang Pembantu Mako, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru yang merugikan negara Rp.4,1 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi SAg SH MAg MH yang didampingi Kasie Pidsus, Yasser Manahati SH kepada awak media, Selasa (28/09/2021) menjelaskan, ketiga pelaku dugaan korupsi Bank Maluku dan Maluku Utara senilai Rp.4,1 miliar lebih itu masing-masing SALIM M Pattihahuha (SMP) Erik Marhaoni Hukul (EMH) dan Bunga Sartika Alkadri (BSA).”

RELATED POSTS

Tanamkan Jiwa Profesionalisme: Peserta Magang Kemenaker di Lapas Wahai Dibekali Materi Kamtib

Panen Sayuran Buah Pare, Wujud Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Lapas Wahai

Menurut Muhtadi, SMP, EMH dan BSA yang telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh jaksa penuntut beserta barang bukti baru diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buru oleh kepolisian tadi siang dan langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari Selasa (28/09/2021) hingga 17 Oktober nanti.

“Penahanan kami lakukan di Rutan Polres Pulau Buru, karena LP Namlea baru menerima kalau sudah menjadi tahanan pengadilan, artinya sudah dilimpahkan proses penuntutan ke pengadilan,”jelas Muhtadi.

Muhtadi optimis kasus ini sudah disingkan di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon sebelum masa penahanan oleh kejaksaan berakhir.”Kami usahakan sebelum 20 hari masa penahanan kejaksaan ini berakhir, perkaranya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Ambon,”ujar Muhtadi.

Muhtadi lebih jauh memaparkan, bermula dari tahun 2013 saat terdakwa SMP menjadi Kepala Cabang Pembantu Bank Maluku Mako, yang bersangkutan mempercayakan pasword buku besar kepada terdakwa EMH sebagai teler.

Itu berlanjut sampai tahun 2016 lalu saat BSA masuk sebagai teler juga di Bank Maluku Cabang Pembantu Mako.

Kemudian pada bulan Juli tahun 2016 lalu terjadi permufakatan kerjasama antara BSA dan EMH untuk mengambil dana dari buku kas besar dan terdakwa SMP sebagai kepala cabang pembantu tidak melakukan kontrol sebagaimana mestinya.

Sehingga kemudian terjadi pengambilan uang nasabah dari Juli tahun 2016 sampai tahun 2019 sebesar Rp.4.106.000.000.
S y lah kasus ini fiserahkan ke jaksa penuntut, ketiga terdakwa sudah mengembalikan pengembalian sebesar Rp.130 juta sehingga masih tersisa Rp.3,9 miliar lebih yang belum dikembalikan.

Ditanya eartawan Kejari lebih jauh menjelaskan, uang nasabah yang dicuri para pelaku itu bersumber dari 75 rekening nasabah.

Sewaktu nasabah menyetor , EMH dan BSA hanya m ncatat di buku besar.Namun uang nasabah itu mereka pakai untuk kepentingan pribadi.

Setelah kasus itu terbongkar, dana 75 nasabah itu tetap ditalangi Bank Maluku, sehingga kerugian kini diderita oleh pihak bank.

Akibat perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo, Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Kini ketiganya teracam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar. (LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Tanamkan Jiwa Profesionalisme: Peserta Magang Kemenaker di Lapas Wahai Dibekali Materi Kamtib

Tanamkan Jiwa Profesionalisme: Peserta Magang Kemenaker di Lapas Wahai Dibekali Materi Kamtib

by Admin
November 27, 2025
0

Lensa Maluku, - Sebanyak tiga orang peserta Program Magang Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima pembekalan intensif mengenai profesionalisme dan...

Panen Sayuran Buah Pare, Wujud Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Lapas Wahai

Panen Sayuran Buah Pare, Wujud Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Lapas Wahai

by Admin
November 27, 2025
0

Lensa Maluku, – Program ketahanan pangan yang diinisiasi oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai terus menunjukkan hasil nyata. Melalui...

Gubernur Paparkan Kondisi Maluku ke Mendagri Pada Rakor Kepala Daerah se- Maluku

Gubernur Paparkan Kondisi Maluku ke Mendagri Pada Rakor Kepala Daerah se- Maluku

by Admin
November 27, 2025
0

Lensa Maluku, - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa memaparkan kondisi Provinsi Maluku kepada Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian pada Rapat...

Gubernur Maluku Tekankan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Lewat Peletakan Batu Pertama Penataan Kawasan Kumuh

Gubernur Maluku Tekankan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Lewat Peletakan Batu Pertama Penataan Kawasan Kumuh

by Admin
November 27, 2025
0

Lensa Maluku, – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara Peletakan Batu Pertama Peresmian Pembangunan Promenade, Pedestarian,...

Serius Bahas Pemekaran, Santai Bikin Gelak: Cerita Tim Konsorsium Lease

Serius Bahas Pemekaran, Santai Bikin Gelak: Cerita Tim Konsorsium Lease

by Admin
November 27, 2025
0

Lensa Maluku, - Tim Konsorsium Pemekaran Lease kembali menggelar rapat kerja intensif yang bertempat di Cafe Soka, Poka Ambon untuk...

Next Post
Polres Pulau Buru Bersama Pemda Bursel Memantau Gelar Vaksinasi Di Dua Kecamatan

Polres Pulau Buru Bersama Pemda Bursel Memantau Gelar Vaksinasi Di Dua Kecamatan

Pemkab Bursel Terima Tiga Sertifikat Tanah dari BPN

Pemkab Bursel Terima Tiga Sertifikat Tanah dari BPN

Discussion about this post

RECOMMENDED

Tanamkan Jiwa Profesionalisme: Peserta Magang Kemenaker di Lapas Wahai Dibekali Materi Kamtib

Tanamkan Jiwa Profesionalisme: Peserta Magang Kemenaker di Lapas Wahai Dibekali Materi Kamtib

November 27, 2025
Panen Sayuran Buah Pare, Wujud Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Lapas Wahai

Panen Sayuran Buah Pare, Wujud Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Lapas Wahai

November 27, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In