Lensa Maluku,- Hari Raya Natal 2025 menjadi kado spesial bagi sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea. Pada Kamis (25/12), 10 warga binaan beragama Kristen mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
SK Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy kepada perwakilan warga binaan dan dihadiri para Kepala Subseksi dan seluruh jajaran Lapas Namlea.
“Kami ucapkan selamat kepada warga binaan yang telah menerima remisi ini. Mari kita maknai momentum natal ini dengan kehangatan dan kegembiraan. Remisi ini adalah apresiasi atas dedikasi dan disiplin yang dijalani selama pembinaan,” ucap Marasabessy.
Ia menambahkan remisi ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan selama menjalani masa pidananya. “Warga binaan yang mendapatkan remisi bukan tanpa syarat melainkan telah berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan memiliki tingkat resiko yang semakin menurun sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Iswan Ternate menjelaskan seluruh warga binaan penerima remisi mendapatkan pengurangan masa pidana dari besaran hari hingga bulan.
“Dari 10 orang, 2 diantaranya mendapatkan 15 hari, sementara 1 bulan diperoleh 7 orang, dan 1 bulan 15 hari diperoleh 1 orang,” jelas Iswan.
Lebih lanjut, Iswan menyampaikan bahwa dari total warga binaan Kristen yang memenuhi syarat administratif, masih terdapat 3 orang yang belum dapat diusulkan menerima remisi Natal. “Dua orang masih berstatus tahanan, sedangkan satu orang lainnya belum memenuhi persyaratan yang ditentukan,” pungkasnya.(LM-05)













Discussion about this post