Berita Terkini Maluku
Thursday, December 25, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Kado Natal 2025, 10 Warga Binaan Lapas Namlea Dapat Remisi Khusus

Admin by Admin
December 25, 2025
in Berita, Daerah
Kado Natal 2025, 10 Warga Binaan Lapas Namlea Dapat Remisi Khusus

Lensa Maluku,- Hari Raya Natal 2025 menjadi kado spesial bagi sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea. Pada Kamis (25/12), 10 warga binaan beragama Kristen mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

SK Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy kepada perwakilan warga binaan dan dihadiri para Kepala Subseksi dan seluruh jajaran Lapas Namlea.

RELATED POSTS

Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

Sukacita Natal di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Wahai Ikuti Ibadah Virtual Serentak se-Indonesia

“Kami ucapkan selamat kepada warga binaan yang telah menerima remisi ini. Mari kita maknai momentum natal ini dengan kehangatan dan kegembiraan. Remisi ini adalah apresiasi atas dedikasi dan disiplin yang dijalani selama pembinaan,” ucap Marasabessy.

Ia menambahkan remisi ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan selama menjalani masa pidananya. “Warga binaan yang mendapatkan remisi bukan tanpa syarat melainkan telah berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan memiliki tingkat resiko yang semakin menurun sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Iswan Ternate menjelaskan seluruh warga binaan penerima remisi mendapatkan pengurangan masa pidana dari besaran hari hingga bulan.

“Dari 10 orang, 2 diantaranya mendapatkan 15 hari, sementara 1 bulan diperoleh 7 orang, dan 1 bulan 15 hari diperoleh 1 orang,” jelas Iswan.

Lebih lanjut, Iswan menyampaikan bahwa dari total warga binaan Kristen yang memenuhi syarat administratif, masih terdapat 3 orang yang belum dapat diusulkan menerima remisi Natal. “Dua orang masih berstatus tahanan, sedangkan satu orang lainnya belum memenuhi persyaratan yang ditentukan,” pungkasnya.(LM-05)

Admin

Admin

Related Posts

Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

by Admin
December 25, 2025
0

Lensa Maluku, - Sebanyak delapan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal, Kamis...

Sukacita Natal di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Wahai Ikuti Ibadah Virtual Serentak se-Indonesia

Sukacita Natal di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Wahai Ikuti Ibadah Virtual Serentak se-Indonesia

by Admin
December 25, 2025
0

Lensa Maluku, - Suasana Natal yang penuh sukacita dan damai sejahtera turut dirasakan oleh Warga Binaan kristiani di Lembaga Pemasyarakatan...

Peringati Hari Ibu, Lapas Dobo laksanakan Upacara Bendera

Peringati Hari Ibu, Lapas Dobo laksanakan Upacara Bendera

by Admin
December 24, 2025
0

Lensa Maluku, - Dalam memperingati hari Ibu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kanwil Ditjenpas Maluku, melaksanakan upacara bendera, dipimpin...

Panen Sayuran Sistem Vertikultur, Bukti Nyata Keberhasilan Warga Binaan Lapas Wahai

Panen Sayuran Sistem Vertikultur, Bukti Nyata Keberhasilan Warga Binaan Lapas Wahai

by Admin
December 24, 2025
0

Lensa Maluku, – Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai untuk memperkuat program pembinaan kemandirian melalui ketahanan pangan terus berkesinambungan....

Bupati Bursel La Hamidi Perintahkan BKPSDM Percepat Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

Bupati Bursel La Hamidi Perintahkan BKPSDM Percepat Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

by Admin
December 23, 2025
0

Lensa Maluku, — Bupati Buru Selatan, La Hamidi memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk segera...

Next Post
Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

Discussion about this post

RECOMMENDED

Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

December 25, 2025
Kado Natal 2025, 10 Warga Binaan Lapas Namlea Dapat Remisi Khusus

Kado Natal 2025, 10 Warga Binaan Lapas Namlea Dapat Remisi Khusus

December 25, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In