Lensa Maluku – Kebakaran yang menimpa KM Sahabat Samudra pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 03.20 WIT dinihari di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon kini menjadi sorotan. Di tengah dugaan awal bahwa insiden tersebut dipicu korsleting listrik, kuasa hukum pemilik kapal meminta agar publik tidak buru-buru menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai force majeure.
Kuasa hukum pemilik kapal, ALI M. BASRI SALAMPESSY, SH, menegaskan bahwa penyebutan “korsleting” tidak otomatis membebaskan pihak tertentu dari tanggung jawab hukum.
“Korsleting bukan peristiwa gaib. Sistem kelistrikan kapal tunduk pada standar keselamatan, perawatan berkala, dan pengawasan operasional. Kalau ada kelalaian atau bahkan unsur kesengajaan, maka klaim force majeure menjadi gugur,” tegasnya.
Ia menyatakan, dalam hukum perdata Indonesia, keadaan memaksa hanya dapat diakui jika benar-benar terjadi di luar kendali dan tanpa unsur kesalahan. Karena itu, klaim sepihak tanpa investigasi teknis independen dinilai prematur.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peristiwa kebakaran tersebut juga dapat ditinjau berdasarkan ketentuan dalam KUHP Baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam regulasi tersebut diatur tindak pidana yang membahayakan keselamatan umum akibat kebakaran, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
Artinya, apabila dalam proses investigasi ditemukan adanya unsur kesalahan, baik berupa dolus (kesengajaan) maupun culpa (kelalaian), maka pertanggungjawaban pidana tetap terbuka.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Tapi hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta. Semua kemungkinan harus diuji, termasuk kemungkinan kelalaian berat atau bahkan tindakan yang disengaja,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus merespons berkembangnya opini di ruang publik yang cenderung mengarah pada kesimpulan bahwa kebakaran tersebut murni musibah teknis.
Dari sisi perdata, kebakaran tersebut disebut menimbulkan kerugian signifikan bagi pemilik kapal, baik kerugian materiil atas kerusakan fisik kapal maupun potensi kerugian usaha akibat terhentinya operasional.
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut. Unsur perbuatan melawan hukum mencakup adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
“Jika nanti terbukti ada pihak yang lalai atau melanggar kewajiban hukumnya, maka secara perdata klien kami berhak menuntut ganti rugi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hak tersebut tidak dapat dikesampingkan dengan dalih force majeure apabila unsur kesalahan terbukti ada.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah mengamankan berbagai dokumen penting kapal, serta dokumen teknis lainnya yang relevan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan untuk melibatkan Marine Surveyor independen guna memastikan penyebab kebakaran secara objektif dan ilmiah.
Pelibatan pihak independen dinilai penting agar hasil investigasi tidak bias dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum juga sedang dipertimbangkan guna memastikan seluruh proses berjalan transparan.
Insiden kebakaran di kawasan pelabuhan strategis seperti PPN Ambon tentu bukan perkara sepele. Selain menyangkut kepentingan pemilik kapal, peristiwa ini juga berkaitan dengan aspek keselamatan pelayaran dan kepercayaan publik terhadap standar pengawasan di area pelabuhan.
Pertanyaan yang kini mengemuka di ruang publik adalah: apakah kebakaran tersebut murni akibat faktor teknis yang tak terhindarkan, atau ada faktor lain yang belum terungkap?
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi, namun juga tidak akan menerima kesimpulan yang dibangun tanpa proses pembuktian yang komprehensif.
“Hukum harus berdiri di atas fakta, bukan asumsi. Jika ini murni musibah, maka harus dibuktikan secara ilmiah. Jika ada kelalaian, maka harus ada pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Proses investigasi diharapkan dapat menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (LM-10)










Discussion about this post