Berita Terkini Maluku
Saturday, April 4, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Kebakaran KM Sahabat Samudra di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon? Kuasa Hukum Minta Penyelidikan Transparan

Admin by Admin
February 14, 2026
in Berita, Daerah
Kebakaran KM Sahabat Samudra di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon? Kuasa Hukum Minta Penyelidikan Transparan

Lensa Maluku – Kebakaran yang menimpa KM Sahabat Samudra pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 03.20 WIT dinihari di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon kini menjadi sorotan. Di tengah dugaan awal bahwa insiden tersebut dipicu korsleting listrik, kuasa hukum pemilik kapal meminta agar publik tidak buru-buru menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai force majeure.

Kuasa hukum pemilik kapal, ALI M. BASRI SALAMPESSY, SH, menegaskan bahwa penyebutan “korsleting” tidak otomatis membebaskan pihak tertentu dari tanggung jawab hukum.

RELATED POSTS

Disdikbud Buru inventarisasi cagar budaya dan WBTB di 10 Kecamatan

Dorongan Kuat Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa di Blok Masela, Mat Tuhepaly: Ini Momentum Emas Kebangkitan Maluku

“Korsleting bukan peristiwa gaib. Sistem kelistrikan kapal tunduk pada standar keselamatan, perawatan berkala, dan pengawasan operasional. Kalau ada kelalaian atau bahkan unsur kesengajaan, maka klaim force majeure menjadi gugur,” tegasnya.

Ia menyatakan, dalam hukum perdata Indonesia, keadaan memaksa hanya dapat diakui jika benar-benar terjadi di luar kendali dan tanpa unsur kesalahan. Karena itu, klaim sepihak tanpa investigasi teknis independen dinilai prematur.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peristiwa kebakaran tersebut juga dapat ditinjau berdasarkan ketentuan dalam KUHP Baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam regulasi tersebut diatur tindak pidana yang membahayakan keselamatan umum akibat kebakaran, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.

Artinya, apabila dalam proses investigasi ditemukan adanya unsur kesalahan, baik berupa dolus (kesengajaan) maupun culpa (kelalaian), maka pertanggungjawaban pidana tetap terbuka.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tapi hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta. Semua kemungkinan harus diuji, termasuk kemungkinan kelalaian berat atau bahkan tindakan yang disengaja,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus merespons berkembangnya opini di ruang publik yang cenderung mengarah pada kesimpulan bahwa kebakaran tersebut murni musibah teknis.

Dari sisi perdata, kebakaran tersebut disebut menimbulkan kerugian signifikan bagi pemilik kapal, baik kerugian materiil atas kerusakan fisik kapal maupun potensi kerugian usaha akibat terhentinya operasional.

Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut. Unsur perbuatan melawan hukum mencakup adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.

“Jika nanti terbukti ada pihak yang lalai atau melanggar kewajiban hukumnya, maka secara perdata klien kami berhak menuntut ganti rugi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa hak tersebut tidak dapat dikesampingkan dengan dalih force majeure apabila unsur kesalahan terbukti ada.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah mengamankan berbagai dokumen penting kapal, serta dokumen teknis lainnya yang relevan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan untuk melibatkan Marine Surveyor independen guna memastikan penyebab kebakaran secara objektif dan ilmiah.

Pelibatan pihak independen dinilai penting agar hasil investigasi tidak bias dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum juga sedang dipertimbangkan guna memastikan seluruh proses berjalan transparan.
Insiden kebakaran di kawasan pelabuhan strategis seperti PPN Ambon tentu bukan perkara sepele. Selain menyangkut kepentingan pemilik kapal, peristiwa ini juga berkaitan dengan aspek keselamatan pelayaran dan kepercayaan publik terhadap standar pengawasan di area pelabuhan.

Pertanyaan yang kini mengemuka di ruang publik adalah: apakah kebakaran tersebut murni akibat faktor teknis yang tak terhindarkan, atau ada faktor lain yang belum terungkap?

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi, namun juga tidak akan menerima kesimpulan yang dibangun tanpa proses pembuktian yang komprehensif.

“Hukum harus berdiri di atas fakta, bukan asumsi. Jika ini murni musibah, maka harus dibuktikan secara ilmiah. Jika ada kelalaian, maka harus ada pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Proses investigasi diharapkan dapat menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (LM-10)

Admin

Admin

Related Posts

Disdikbud Buru inventarisasi cagar budaya dan WBTB di 10 Kecamatan

Disdikbud Buru inventarisasi cagar budaya dan WBTB di 10 Kecamatan

by Admin
April 2, 2026
0

Lensa Maluku, - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru melalui Bidang Kebudayaan melaksanakan inventarisasi dan pendataan cagar budaya serta warisan...

Dorongan Kuat Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa di Blok Masela, Mat Tuhepaly: Ini Momentum Emas Kebangkitan Maluku

Dorongan Kuat Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa di Blok Masela, Mat Tuhepaly: Ini Momentum Emas Kebangkitan Maluku

by Admin
April 2, 2026
0

Lensa Maluku - Dukungan dan langkah strategis Pemerintah Provinsi Maluku dalam mendorong percepatan proyek Lapangan Abadi di Blok Masela mendapat...

Kepemimpinan Responsif di Tengah Isu BBM: Mat Tuhepaly Beri Apresiasi kepada Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena

Kepemimpinan Responsif di Tengah Isu BBM: Mat Tuhepaly Beri Apresiasi kepada Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena

by Admin
April 1, 2026
0

Lensa Maluku – Respons cepat Pemerintah Kota Ambon dalam meredam isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mendapat apresiasi dari...

Wali Kota Ambon Tegaskan Stok BBM Aman, Warga Diminta Tetap Tenang: Tidak Ada Kenaikan Harga

Wali Kota Ambon Tegaskan Stok BBM Aman, Warga Diminta Tetap Tenang: Tidak Ada Kenaikan Harga

by Admin
April 1, 2026
0

Lensa Maluku - Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya dalam kondisi aman dan terkendali....

Paripurna II DPRD Ambon: LKPJ 2025 dan Tiga Ranperda Jadi Fokus Penguatan Tata Kelola Daerah

Paripurna II DPRD Ambon: LKPJ 2025 dan Tiga Ranperda Jadi Fokus Penguatan Tata Kelola Daerah

by Admin
March 31, 2026
0

Lensa Maluku - DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna II dengan agenda utama penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran...

Next Post
Polsek Kepala Madan Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan di Desa Fogi

Polsek Kepala Madan Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan di Desa Fogi

Heboh, Ada Oknum Polisi dan TNI-AD Ditangkap Terlibat Narkoba di Buru

Heboh, Ada Oknum Polisi dan TNI-AD Ditangkap Terlibat Narkoba di Buru

Discussion about this post

RECOMMENDED

Disdikbud Buru inventarisasi cagar budaya dan WBTB di 10 Kecamatan

Disdikbud Buru inventarisasi cagar budaya dan WBTB di 10 Kecamatan

April 2, 2026
Dorongan Kuat Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa di Blok Masela, Mat Tuhepaly: Ini Momentum Emas Kebangkitan Maluku

Dorongan Kuat Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa di Blok Masela, Mat Tuhepaly: Ini Momentum Emas Kebangkitan Maluku

April 2, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In