Lensa Maluku, – Suharto yang beralamat di Dusun Flamboyan Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru Provinsi Maluku diduga memproduksi dan menampung Kapur secara ilegal untuk keperluan pengolahan tambang ilegal.
Selain memproduksi dan menampung, dan memperdagangkan Kapur ilegal diduga kuat material Batu Karang sebagai matrial utama pembuatan Kapur juga diperoleh dari tambang Batu Kapur ilegal di sekitar pantai.
Aktifitas produksi Kapur ilegal milik Suharto ini berada di Samping Sungai Waetele, Kecamatan Waeapo.
Sementara hasil produksi Kapur ilegal ini sebelum di perjual belikan ke tambang emas ilegal ini ditampung di gudang miliknya yang beralamat di Dusun Flamboyan, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo.
Terlihat jelas dilokasi gudang tertampung ribuan karung Kapur saat dicek langsung di gudang milik Suharto, Senin (18/11/2024).
Namun sayangnya kegiatan produksi, penampungan, dan pengedara Kapur ilegal ini tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut.
Padahal kita ketahui bersama kegiatan produksi, menampung, memperdagangkan Kapur ilegal, dan juga bahan baku Batu Karang yang diperoleh secara ilegal dan merusak lingkungan dapat dipidana dan melanggar hukum.
Sampai berita ini dibupblikas Suharto belum dapat dikonfirmasi oleh wartawan.(DS)
Discussion about this post