Lensa Maluku, – Ketua KNPI Kabupaten Buru, Almuhajir Miru (AM) dan oknum pemuda di Desa Batujungku, Kecamatan Batabual, Sidin Lesnussa (SL) diadukan ke Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, karena diduga mencemari nama baik salah kandidat calon bupati Paslon MANDAT.
Ketua KNPI Buru, AM dan warga Batujungku, SL pemilik akun Facebook Dhilon Gatmacho Jr
dilaporkan ke Direskrimum Polda Maluku, oleh tim kuasa Hukum Paslon MANDAT , Senin (2/9/2024).
Laporan dugaan fitnahan dan pencemaran nama baik itu disampaikan oleh tim kuasa Hukum MANDAT atas nama H Adam Hadiba dan diterima Brigpol Nurdin Umar Mahulau.
Laporan itu sebagai respon terhadap tindakan para terlapor yang sengaja dibuat oleh pemilik akun Facebook Dhilon Garnacho Jr, dan Almuhajir Miru untuk memfitnah, menyebarkan luaskan di publik, terhadap ijazah dari cabup Paslon MANDAT.
“Benar melakukan pelaporan terhadap dua oknum berinitial AM, sama pemilik akun Facebook Dhilon Gatmacho Jr,”jelas tim kuasa hukum MANDAT, Harkuna Litiloly Senin malam (2/9/2024).
Menurut Harkuna, kalau oknum Ketua KNPI Kabupaten Buru berinitial AM telah duluan memvonis klien mereka berijazah palsu dengan mempublikasikan pernyataannya melalui pemberitaan media.
Oleh karena itu, melalui pemberitaan tadi, kuasa hukum MANDAT merasa kalau AM telah mengambil satu kesimpulan, karena soal palsu atau tidak palsu bukan ranah pihak-pihak tertentu tetapi ada lembaga berkompeten yang punya kewenangan.
“Kalau mau buktikan palsu atau tidak, maka harus ada uji forensik , keterangan ahli dan keterangan dari lembaga terkait. Baru bisa disimpulkan apakah itu legal atau ilegal . Ke ranah pengadilan, baru pengadilan bisa menyatakan. Di luar itu tidak bisa,”tegaskan Harkuna.
Menurut Tim hukum, Bawaslu dan KPU saja tidak punya kewenangan membicarakan soal keabsahan karena itu ranahnya pengadilan.
Sedangkan terkait dengan pemilik akun Facebook berinitial SL, dia ikut diadukan, karena memposting data pribadi Paslon MANDAT di halaman facebooknya tanpa hak.
Menyusul adanya laporan di atas, Harkuna ikut mengingatkan agar semua bijaksana dalam menyampaikan sesuatu hal di publik dan juga media sosial, sehingga tidak menyusahkan diri sendiri.
“Sementara ini kita lagi memantau akun palsu di facebook, maupun pihak-pihak yang menyerang privasi paslon atau klain kami , maka akan diambil langkah-langkah hukum,”jelasnya.
Ditambahkannya, kalau tim kuasa hukum Paslon MANDAT berkekuatan enam advokat ini akan melakukan pengawalan terhadap klien mereka sampai pilkada serentak selesai ketuk palu pemenangan di KPU Buru.
Berbicara lebih lanjut soal aduan itu, ditambahkannya, kalau tim kuasa hukum telah menyiapkan beberapa saksi yang terlebih dahulu akan dimintai keterangan di reskrimum Polda Maluku.
Termasuk bakal calon bupati dari.MANDAT, Muhammad Daniel Rigan (MDR) juga akan dimintai keterangan pada Selasa esok, atau lusa (3-4/9/2024).
“Minggu ini para saksi terlebih dahulu diperiksa, nanti baru dipanggil terlapor AM dan akun Facebook Dhilon Gatmacho Jr yang sudah diketahui nama pemiliknya akan diperiksa pula,”akhiri Harkuna.(LM-04)
Discussion about this post