Lensa Maluku,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan menggelar Kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan pengenalan Sipol kepada Partai Politik di Daerah, Sabtu 30 Juli 2022.
Kegiatan sosialisasi dihadiri komisioner KPU, Ismudin Boy, Zainudin Solissa, James Tasane, Nurdin A Soumena dan Komisioner Bawaslu, Husen Pune.
Dalam kegiatan ini juga KPU selain mengundang Partai politik juga mengundang sejumlah pihak diantaranya Pihak kepolisian, Dinas Dukcapil dan Kesbangpol dan Insan Pers.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Bursel Syarif Mahulaw dalam sambutan yang di Wakili Komisioner KPU James Tasane menyampaikan bahwa Sosialisasi ini merupakan kegiatan awal dalam proses Pemilihan Umum tahun 2024.
Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini agar teman-teman Partai Politik (Parpol) memahami tentang proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu, dan melaksanakan kewajiban Parpol untuk nantinya bisa ditetapkan sebagai Parpol peserta Pemilu tahun 2024.
Agenda sosialisasi ini juga untuk memberikan informasi kepada seluruh stakeholder, bakal calon Parpol peserta pemilu agar memahami bagaimana proses pendaftaran bakal calon partai politik peserta pemilu hingga verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPUD dan kemudian ditetapkan oleh KPU RI.
“Jadi ini penting untuk diketahui. Sehingga tidak salah dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi dan faktual bakal calon DPRD Parpol peserta Pemilu,” jelasnya.
Sementara itu Komisioner KPU Ismudin Boy menjelaskan setiap pasal dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, sehingga di pahami oleh peserta dari parpol dan sejumlah stekholder yang hadir.
Ismudin Boy mengatakan tugas KPU Kabupaten dalam proses tahapan pendaftaran Parpol meliputi proses verifikasi faktual, sedangkan untuk verifikasi administrasi KPU Kabupaten dapat melaksanakannya atas perintah KPU-RI berdasarkan temuan di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Dia menjelaskan bahwa proses pelaksanaan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota meliputi, keanggotaan 1:1000 dari total jumlah penduduk di Buru Selatan dilakukan secara acak mulai dari kepengurusan sebanyak 77 orang dari total penduduk Bursel, 77.000 sekian dan kemudian, kepemilikan kantor/Sekretariat Parpol.
“Terhadap 9 (sembilan) Parpol, yang memenuhi syarat parliamentary Threshold pada pemilihan tahun 2019 lalu, hanya dilakukan verifikasi administrasi diantaranya, Partai Golkar, Partai PDI-P, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai PKB, Partai PKS, Partai PPP, Partai PAN, Partai Gerindra dan Partai Hanura,” bebernya.
Sedangkan kata Ismudin untuk Parpol yang tidak memenuhi syarat parliamentary Threshold pada pemilihan Umum Tahun 2019 dan partai Baru, tetap dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Jadi seluruh proses tahapan pendaftaran hingga penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024, dapat termonitor dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) ya, jadi itu nanti di cek terus oleh teman-teman Parpol,” tandas Ismudin.(LM-03)
Discussion about this post