Lensa Maluku,-Kuasa hukum dari Elang Community, Harkuna Litiloly SH telah melapor pengrusakan 13 buah baliho Mandat oleh orang tak dikenal (OTK) di Polres Buru.
Laporan pengaduan diserahkan langsung di SPKT Polres Buru oleh Harkuna Litiloly didampingi ketua Elang Community, La Lidu, juru bicara Mursalim Souwakil SH, Rabu, (6/11/2024).
Harkuna dalam keterangan persnya mengatakan, sebagai kuasa hukum dirinya meminta Kapolres Buru untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
“Saya sebagai kuasa hukum dari Elang Community For Mandat meminta ibu Kapolres Buru agar dapat memerintahkan Kasatreskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas aksi kejahatan pengrusakan sejumlah baliho dan spanduk pada tanggal 4 malam oleh orang yang tak dikenal”, ujar Harkuna.
“Saya berharap Polres Buru dapat mengungkap siapa dalang kejahatan dibalik aksi pengrusakan baliho dan spanduk milik Elang Comunity for Mandat”, kata Harkuna.
Menurut Harkuna, pengrusakan baliho dan spanduk tersebut tidak dapat dilaporkan ke Bawaslu karena bukan masuk kategori alat peraga kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024, walaupun dalam baliho dan spanduk tersebut termuat foto kandidat Bupati dan Wakil Bupati, Muhamad Daniel Rigan dan dr. Danto.
Di tempat yang sama, ketua Elang Community For Mandat, La Lidu mengatakan, pengrusakan 13 baliho dan spanduk di beberapa titik dirusak oleh orang tak dikenal menjelang deklasi yang digelar di kota Namlea pada tanggal 4 November 2024.
Sementara itu, juru bicara Elang Community For Mandat, Mursalim Souwakil SH, menambahkan bahwa laporan yang disampaikan di Polres Buru adalah sebagai komitmen untuk menciptakan proses demokrasi yang sehat dan bermartabat.(DS)
Discussion about this post